Bupati Bengkulu Selatan Tegaskan Perades Lebih Disiplin, Etos Kerja Jadi Tuntutan

Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kedisiplinan dan etos kerja para perangkat desa (Perades) di Kabupaten Bengkulu Selatan mendapatkan sorotan tajam dari Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifa'i Tajuddin baru-baru ini. 

Bagaimana tidak, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Dinas PMD Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu. Banyak ditemukan Perades malas hingga meninggalkan Kantor di jam kerja efektif. 

BACA JUGA:BI Resmikan Taman QRIS dan CBP Rupiah di Universitas Bengkulu

Oleh karena itu, Bupati Rifa'i langsung mengeluarkan langkah tegas dengan menyebarkan surat edaran (SE) tentang kedisiplinan perades yang memuat tiga arahan penting. 

"Jadi menindaklanjuti hasil sidak tim DPMD Bengkulu Selatan, yang menemukan oknum perades yang kurang disiplin. Kami telah mengeluarkan SE, yang isinya adalah tentang peringatan peningkatan kedisiplinan seusai dengan aturan perades. Kamipun menuntut agar etos kerja lebih ditingkatkan," ujar Rifai. 

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Gelar Latihan Menembak Caturwulan III Tahun 2025, Forkopimda Ikut Hadir

Dijelaskan Rifa'i, peringatan pertama yang disampaikan yakni para perades harus berjanji pada diri sendiri untuk meningkatkan kinerja dengan baik dan benar. Kemudian, memerintahkan DPMD untuk melakukan pembinaan kepada perades yang kurang disiplin sesuai dengan bentuk pelanggaran. 

BACA JUGA:Bupati Tinjau Ruas Jalan Desa Talang Rami Yang Terancam Putus

"Poin ketiga agak keras, dimana kami memerintahkan DPMD Bengkulu Selatan agar memberikan sanksi kepada oknum yang melanggar. Karena memang, tindakan tegas harus dilakukan," imbuh Rifa'i. 

BACA JUGA:2 Pos Jabatan di Pemda Kaur Kosong, 1 Kepala Dinas Mundur, dan Satu Camat Dipromosi

Disisi lain, Rifa'i juga mengingatkan para camat agar proaktif membina para kades dan jajaran. Sehingga, jam kerja di kantor desa lebih efektif. Dia tidak ingin mendengar laporan ada kades atau perades yang bolos kerja. 

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Lingkungan Pemprov Bengkulu Habiskan Anggaran Rp60 Miliar

"Kalau memang ada kepentingan, sifatnya harus izin. Jangan pergi begitu saja, beban kerja khususnya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh lalai," pungkasnya. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan