Kasus Pungli PPG di Seluma Berpeluang Seret Tersangka Baru

Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma saat ini masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada proses pendidikan profesi guru (PPG) tahun 2023-2024.

Setelah menetapkan dua orang tersangka yakni BD (39), yang merupakan salah satu kepala sekolah di Kabupaten Seluma dan DR (40), seorang operator di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma.

BACA JUGA:Kupas Tuntas Keunggulan KGM Musso 2026, SUV Tangguh dengan Desain Mewah dan Teknologi Canggih

Jaksa masih mengembangkan pengusutan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka tambahan. 

Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar mengatakan, peluang tersangka baru tetap terbuka. Semuanya tergantung hasil pengembangan dan keterangan kedua tersangka. 

"Untuk peluang tersangka baru masih tetap terbuka. Semua tergantung hasil pengembangan dan keterangan dua tersangka yang sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kasi Pidsus Kejari Seluma. 

Sementara itu dalam kasus ini, kedua tersangka bermufakat memungut dan menerima pembayaran dalam profesi PPG yang melawan hukum. Kedua tersangka ini berperan menerima pembayaran, menginformasikan dan mengajak orang untuk mengikuti program PPG dengan membayar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

BACA JUGA:Daihatsu Taft 4x4 2026, Legenda Off Road Hadir Kembali dengan Teknologi Futuristik

"Untuk tersangka utama DR sebagai operator dan BD salah satu kepala sekolah yang mengajak, mengarahkan orang untuk mengikuti program PPG dengan membayar sejumlah uang," ujar Kajari Seluma. 

Berdasarkan hasil penyidikan terkahir, total uang pungutan liar yang berhasil dikumpulkan kedua tersangka pada kegiatan PPG tahun 2023 mencapai sekitar Rp 332,2 juta, sementara pada tahun 2024 sebesar Rp790,2 juta.

Sehingga total dugaan pungli yang dilakukan dalam dua tahun kegiatan tersebut mencapai Rp1,112 miliar.

"Total pungutan tahun 2023 dan 2024 mencapai Rp1,112 miliar dan yang sudah kami amankan sekitar Rp 75 juta," ujar Kejari Seluma.

Kajari menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan pungli PPG. Dia juga berkomitmen dalam menegakkan hukum di bidang pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Turun, Angka Penjualan di Toko Meningkat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan