6 Mobil, 3 Rumah dan Logam Mulia Milik Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Disita

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menyita sejumlah barang berharga milik tersangka korupsi tambang bata bara di Bengkulu.

Aset yang disita berupa 6 unit mobil, terdiri dari Mercedes-Benz AMG SL43 warna biru, Lexus LM350H warna hitam, Toyota Alphard warna hitam, Toyota Innova Zenix Modelista warna putih dan Toyota Avanza warna putih serta dua unit motor. Kemudian tiga unit rumah hingga logam mulia.

BACA JUGA:Pansus DPRD Provinsi Temukan Indikasi Perusahaan Tambang Batu Bara Tidak Taat Pajak

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani SH MH mengatakan, semua aset yang disita nilainta masih dilakukan perhitungan. Aset tersebut dibawa ke kantor Kejati Bengkulu.

"Dari tiga tempat, jaksa pidsus menyita beberapa aset milik dua tersangka dan istri dari tersangka BH," kata Rsitianti, Jumat (25/7).

BACA JUGA:Kerugian Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu Ditaksir Rp500 Juta

Untuk tiga unit rumah yang disita yakni milik tersangka BH, SH dan rumah milik tersangka Rn. Jaksa juga menyita emas batangan, gelang emas, cincin emas, liontin emas yang jika ditotal beratnya lebih dari 2,5 kilogram. Ada juga kalung mutiara, cincin berlian, ikat pinggang branded dan uang tunai Rp 90 juta.

"Rumah tersangka BH, istri kedua dari BH dan tersangka SH juga kita sita," katanya.

BACA JUGA:Permudah Masyarakat Berusaha, Sederhanakan Proses Perizinan

Kasi Penuntutan Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyitaan aset milik tersangka lainnya, seperti Direktur Utama Tunas Bara jaya JS, Marketing PT Inti Bara Perdana AG, dan Direktur Tunas Bara Jaya ST.

"Ini dalam rangka memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini," ujar Danang.

BACA JUGA:Mulai 1 Agustus Bendera dan Logo HUT RI Wajib Dipasang Seluruh OPD

Sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya yang ditaksir merugikan negara Rp500 miliar. Lima orang tersangka itu adalah komisaris, Direktur Utama (Dirut) dan Direktur PT. Tunas Bara Jaya (TBJ) masing-masing berinisial BH, JS dan ST serta General Manager (GM) dan Marketing PT. Inti Bara Perdana (IBP) berinisial SH dan AG. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan