Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Legalisasi Koperasi Merah Putih

JELASKAN: PPTK DD dan ADD BKD Bengkulu Selatan Ujang Ali S.Sos menjelaskan terkait penggunaan DD untuk membantu legalitas Kopdes Merah Putih-Wawan S-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sesuai pengarahan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto, desa dapat memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk membiayai legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Mengingat Koperasi Desa Merah Putih yang sudah dibentuk kepengurusannya diharapkan segera didaftarkan menjadi badan hukum melalui notaris.

BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Gelar Demo, Soroti Krisis BBM dan Kenaikan Pajak

"Dari mana biaya untuk legalisasi Kopdes Merah Putih, sesuai arahan dari Kementerian Desa PDT yang juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Kepala BKD Bengkulu Selatan Nuzmanto M. Adil melalui PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos.

Dikatakan Ujang Ali, pemanfaatan Dana Desa untuk legalisasi itu terkait dengan biaya pembentukan badan hukum di notaris.

Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan agar desa-desa terpencil tidak kesulitan mengakses notaris-notaris, sehingga diharapkan tidak ada hambatan administratif yang mengganggu pendirian koperasi berbasis potensi dan komunitas unggulan lokal.

BACA JUGA:Libur Panjang, Pelayanan SIM Polres Bengkulu Selatan Tutup

"Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Tapi ingat, walaupun banyak sumber tadi, salah satunya saja yang diambil.

Misalnya, ini akta notaris sudah mengambil dari BDD (Bantuan Dana Desa), maka tidak boleh ambil dari sumber lain juga, karena itu ada pertanggungjawabannya," kata Ujang Ali.

Lebih lanjut tahapan legalisasi koperasi desa Merah Putih antara lain pengusulan ke Kementerian Hukum dengan melampirkan akta notaris.

BACA JUGA:Soal Dugaan Pungli PPG, Kakan Kemenag Ngaku Tidak Tahu

"Wajib melampirkan akta notaris untuk dimintakan pengesahan kopdes, baru nanti diusulkan ke Menteri Hukum.

Untuk urusan notaris, biayanya sudah disampaikan, setelah koperasi punya legalitas dokumen ini menjadi persyaratan pengajuan DD dan ADD tahap II saat ini," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan