Mahasiswa Bengkulu Gelar Demo, Soroti Krisis BBM dan Kenaikan Pajak

Mahasiswa Bengkulu Gelar Demo Soroti Krisis BBM dan Kenaikan Pajak-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Ratusan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Cabang Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (28/5).

Massa menyoroti persoalan krisis BBM dan kenaikan pajak di Bengkulu.  

BACA JUGA:64 Truk Tangki Dikerahkan Atasi Kelangkaan BBM Bengkulu, Antrean Panjang Masih Terjadi

Ketua PC PMII Bengkulu, Fauzan mengatakan, aksi massa ini guna menyikapi kondisi saat ini yang menambah penderitaan rakyat.

Massa menilai kepemimpinan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Bengkulu Mian dalam 100 hari dinilai gagal.

"Banyak persoalan yang tidak ditindak dan tidak sesuai dengan harapan rakyat," kata Fauzan.

Terdapat enam tuntutan dalam aksi itu yakni meminta Gubernur Bengkulu untuk menurunkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari angka maksimal 1,2 persen sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 menjadi 0,9  persen.

Merevisi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Bab Il Pasal 6 ayat (1) huruf a. 1,2 persen menjadi 0,9 persen.

BACA JUGA:Pantau Program MBG, Wakil Presiden Gibran Bagikan Bantuan Alat Tulis

Lalu merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Bab II Pasal 6 ayat (1) huruf b. 0,5 persen untuk kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Lembaga sosial dan keagamaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi 0,5 persen untuk kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Lembaga sosial dan keagamaan.

Meminta Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk menambahkan poin c, pada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Bab II Pasal 6 ayat (1) dengan isi sebagai berikut: 1,2 persen untuk kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Soal Dugaan Pungli PPG, Kakan Kemenag Ngaku Tidak Tahu

Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit total distribusi dan stok BBM di wilayah Provinsi Bengkulu.

Meminta Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan ketersediaan BBM di wilayah Provinsi Bengkulu dan memastikan tragedi kelangkaan dan mengularnya antrian BBM tidak terulang kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan