Pemkab Seluma Batalkan Kelulusan PPPK Kades Taba dan 6 Orang Lainnya
Pj Sekda Seluma, Dedy Ramdhani-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pemkab Seluma sudah mengumumkan hasil sanggahan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dinyatakan batal.
Dari total 10 calon PPPK yang mengajukan sanggahan, 3 orang diterima kelulusannya. Sedangkan 7 orang lainnya dinyatakan resmi dibatalkan status kelulusannya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Komitmen Wujudkan Nol Pelanggaran HAM
Termasuk salah satunya Kades Taba Kecamatan Talo Kecil yang juga sebelumnya dinyatakan lulus seleksi tenaga PPPK dan dibatalkan oleh Pemkab Seluma.
Pj Sekda Seluma Dedy Ramdhani mengatakan pembatalan kelulusan PPPK 7 orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dokumen, serta ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Pemkab Seluma Usulkan Tenaga Honorer Diangkat Langsung PPPK Paruh Waktu
"Hasil sanggah sudah keluar dan sudah kami umumkan, ada 7 orang dibatalkan selebihnya lanjut ikuti proses tahapan penerbitan SK dan lainnya," ujar Pj Sekda Seluma.
Dari beberapa CPPPK tahap I yang dibatalkan kelulusannya ini, Pj Sekda mengatakan tidak bisa melengkapi dan menunjukkan bukti syarat untuk mengajukan apa yang seharusnya dilengkapi saat menyanggah.
BACA JUGA:15 Agustus Sekolah Rakyat di Kabupaten Kaur Beroperasi
"Mereka menyanggah sesuai dengan syarat yang sudah kami tulis, dan yang lain itu justru mereka tidak bisa melengkapi apa yang yang seharusnya di sanggah, termasuk kades taba yang batal," ujar Pj Sekda Seluma.
Terkait keputusan ini, menurutnya sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku. Sehingga keputusan pembatalan terhadap 7 orang PPPK tahap I sudah final.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Sebut Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Akan Disesuaikan
Dimana dalam memutuskan ini pihaknya melibatkan tim audit investigasi yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, serta Sekretariat Daerah Seluma.
"Ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.