Anak Belum Punya SIM, Orang Tua Harus “Mengalah”

Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si mengimbau, orang tua tidak membebaskan anak membawa kendaraan sendiri di jalan raya jika belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hal itu untuk mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebab angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di Bengkulu Selatan masih cukup tinggi. Sehingga pengendara dibawah umur menjadi atensi Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Lakukan Pencegahan Korupsi, Kejari Datangi Instansi Pelayanan Publik
“Orang tua disarankan untuk mengantar dan menjemput anak, dari pada membebaskan mereka membawa kendaraan sendiri. Hal itu untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” kata Kasat Lantas.
Dikatakan Kasat Lantas, jika anak diberi kebebasan membawa kendaraan, rentan mengarah ke hal negatif. Seperti setelah pulang sekolah mereka kebut-kebutan di jalan. Hal itu tentu saja berbahaya bagi diri sendiri dan keselamatan orang lain.
BACA JUGA:Program Gubernur Bengkulu dan Bupati Seluma, 14 Ambulance Desa Segera Dibagikan
“Kalau belum punya SIM, jangan biarkan anak membawa kendaraan sendiri. Lebih baik meluangkan waktu untuk mengantar jemput mereka. Dari pada menyesal setelah terjadi kecelakaan,” imbaunya.
Dari banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, banyak melibatkan anak dibawah umur. Tidak hanya itu, anak dibawah umur juga menjadi aktor balap liar dan kebut-kebutan di jalan raya yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (yoh)