Sri Mulyani Teken Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS!

Sri Mulyani Teken Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS! -Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Penyaluran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 resmi ditanda tangani oleh menteri keuangan Sri Mulyani.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dengan diberlakukannya PMK tersebut, Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akan mendapatkan THR serta gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pensiunan dan Sarjana Menganggur Akan Direkrut Jadi Pegawai Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Pensiunan di Bengkulu Diajak Berinvestasi
Setelah sebelumnya para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima THR menjelang Hari Raya, mereka juga akan segera memperoleh gaji ke-13.
Sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Nomor 23 Tahun 2025, berikut komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Dasar perhitungan pensiun pokok merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, terdapat lima golongan pensiunan PNS yang akan menerima gaji ke-13 dengan nominal tertinggi, yakni golongan VIa, VIb, VIc, VId, dan VIe.
Berikut adalah kisaran besaran pensiun pokok yang digunakan sebagai acuan dalam pemberian gaji ke-13, berdasarkan golongan:
BACA JUGA:Betahun-tahun Cabuli Keponakan, Pensiunan PNS Menyesal
BACA JUGA:4 Tahun Cabuli Keponakan, Pensiunan PNS Diringkus Polisi
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
BACA JUGA:Pensiunan Guru SMAN 5 Kota Bengkulu Minta Polemik PPDS Diusut Tuntas
BACA JUGA:Curi Mobil Bapak Kandung, Anak Pensiunan Pejabat Diringkus Polisi
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
BACA JUGA:Dapat Tunjangan Transportasi Rp 13,5 Juta, Segini Besaran Gaji DPRD Seluma
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Diundur, 1.825 Honorer di Kaur Akan Terima Gaji Sebelum Lebaran
Dengan diterbitkannya juknis ini, para pensiunan dapat segera bersiap menerima gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa mereka.