Sri Mulyani Teken Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS!

Sri Mulyani Teken Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS! -Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Penyaluran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 resmi ditanda tangani oleh menteri keuangan Sri Mulyani.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dengan diberlakukannya PMK tersebut, Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akan mendapatkan THR serta gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pensiunan dan Sarjana Menganggur Akan Direkrut Jadi Pegawai Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Pensiunan di Bengkulu Diajak Berinvestasi

Setelah sebelumnya para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima THR menjelang Hari Raya, mereka juga akan segera memperoleh gaji ke-13.

Sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Nomor 23 Tahun 2025, berikut komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS:

    Pensiun pokok

    Tunjangan keluarga

    Tunjangan pangan

    Tambahan penghasilan

Dasar perhitungan pensiun pokok merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, terdapat lima golongan pensiunan PNS yang akan menerima gaji ke-13 dengan nominal tertinggi, yakni golongan VIa, VIb, VIc, VId, dan VIe.

Berikut adalah kisaran besaran pensiun pokok yang digunakan sebagai acuan dalam pemberian gaji ke-13, berdasarkan golongan:

BACA JUGA:Betahun-tahun Cabuli Keponakan, Pensiunan PNS Menyesal

BACA JUGA:4 Tahun Cabuli Keponakan, Pensiunan PNS Diringkus Polisi

Golongan I

    Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

    Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

    Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

    Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

    IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

    IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

    IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

    IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

BACA JUGA:Pensiunan Guru SMAN 5 Kota Bengkulu Minta Polemik PPDS Diusut Tuntas

BACA JUGA:Curi Mobil Bapak Kandung, Anak Pensiunan Pejabat Diringkus Polisi

Golongan III

    IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

    IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

    IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

    IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

    IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

    IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

    IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

    IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

    IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

BACA JUGA:Dapat Tunjangan Transportasi Rp 13,5 Juta, Segini Besaran Gaji DPRD Seluma

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Diundur, 1.825 Honorer di Kaur Akan Terima Gaji Sebelum Lebaran

Dengan diterbitkannya juknis ini, para pensiunan dapat segera bersiap menerima gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan