Pensiunan Guru SMAN 5 Kota Bengkulu Minta Polemik PPDS Diusut Tuntas

Nismah, M.pd-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Para pensiunan guru dan staf TU SMAN 5 mengaku prihatin dengan atas polemik Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) SMAN 5 Kota Bengkulu tahun 2024. Polemik itu dinilai mencoreng nama baik SMAN 5 yang menjadi sekolah favorit di Provinsi Bengkulu. 

Salah seorang pensiunan guru Nismah, M.pd mengatakan, selaku mantan guru SMAN 5 Kota Bengkulu yang berjuang dari awal hingga menjadi sekolah favorit, mengaku sangat kecewa.

BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadan, Polisi Antisipasi Penimbunan Sembako

"Yang mana sekolah itu mendidik manusia yang bermartabat dan benar. Kejadian ini bukan hanya siswa yang bersangkutan yang tereliminasi, tetapi juga dunia pendidikan terciderai," kata Nismah, Rabu (6/3). 

Nismah yang mewakili pensiunan guru dan staf TU mengharapkan, kepala sekolah yang memimpin SMA 5 Kota Bengkulu nantinya bisa mengembalikan nama baik sekolah itu.

BACA JUGA:Hebat! Pemkab Bengkulu Selatan Juara Umum Treasury Award KPPN

Pasalnya, sebelumnya tidak pernah ada kasus memanipulasi nilai siswa di sekolah. Sehingga diharapkan oknum yang melakukannya dapat diproses sesuai hukum. Apalagi, kasus ini berdampak luas bagi sekolah dan juga siswa yang bersangkutan.

"Kami akan berkirim surat terbuka kepala pemerintah Provinsi Bengkulu, kami berharap kasus ini jangan sampai terjadi lagi dan harus diperbaiki," kata Nismah. 

BACA JUGA:Lagi-lagi Pembayaran TPP ASN Molor, Ini Alasannya...

Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya sudah mengambil langkah cepat mengatasi permasalahan polemik PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu.

Gubernur Bengkulu sudah memerintahkan Inspektorat Bengkulu turun melakukan pemeriksaan (Kepsek dan Wakil Kepsek bidang kurikulum) SMAN 5 Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Satgas Pangan Sidak Harga Sembako, Masih Stabil!

Gubernur juga sudah memerintahkan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu sementara waktu menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 5 bersama Wakil Kepala Sekolahnya (Bidang Kurikulum) dengan menerapkan asas praduga tak bersalah untuk mempercepat proses pemeriksaan oleh Inspektorat.

BACA JUGA:ASN Diberikesempatan Melanjutkan Pendidikan S2

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan