Betahun-tahun Cabuli Keponakan, Pensiunan PNS Menyesal

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setelah perbuatan busuknya terungkap dan dijebloskan ke sel tahanan, pensiunan PNS di Bengkulu Selatan berinisial BS alias Bu (60), warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna menyesal mencabuli keponakannya yang berusia 13 tahun.

Dihadapan penyidik, Bu mengakui alasannya menggauli korban selama kurun waktu empat tahun karena khilaf. Dirinya tidak bisa mengendalikan nafsu birahi. 

BACA JUGA:Pemerintah Desa Harus Berperan Aktif Perangi Narkoba

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal. Alasannya karena selama ini ia khilaf,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dimata hukum. Ia akan menghabiskan waktu masa pensiun sebagai abdi negara di balik jeruji besi. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

BACA JUGA:Petugas Dishub Rutin Cek Jalur Lintas Manna – Tanjung Sakti

“Perkara ini dipastikan berlanjut sampai ke pengadilan. Saat ini penyidik masih melengkapi keterangan saksi-saksi, korban, dan juga memeriksa tersangka. Kalau semuanya sudah lengkap, berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim.

Sekedar mengingatkan, Bu diringkus polisi pada Senin (24/6) siang saat sedang berada di rumahnya. Lelaki tua itu ditangkap karena dilaporkan orang tua korban atas kasus pencabulan. 

BACA JUGA:Nekat Curi Motor di Acara Pesta, Dua Pemuda Asal Seluma Ditangkap Polisi

Dari laporan yang disampaikan orang tua korban, pencabulan dilakukan tersangka kepada anaknya pada Senin (8/4) lalu di kebun singkong di Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna. Ketika itu tersangka menghubungi korban via pesan WhatsApp untuk menemuinya di kebun singkong.

BACA JUGA:Penipuan Transaksi Digital Marak, Masyarakat Diminta Teliti Saat Bertransaksi

Korban kemudian menjenguk tersangka bersama temannya menggunakan sepeda motor. Sesampainya dilokasi, korban menyuruh temannya menunggu di sepeda motor. Sedangkan korban menemui tersangka di kebun. Disitulah terjadi hubungan intim antara lelaki tua dan bocah perempuan yang baru beranjak remaja.

BACA JUGA:Cek Urin, Personil Polres Kaur Negatif Narkoba

Usai melakukan perbuatan itu, tersangka memberi korban uang. Korban kemudian pergi meninggalkan tersangka seolah tidak terjadi hal apapun. Nah dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap kalau aksi itu sudah dilakukan tersangka sejak lama. Sejak korban masih duduk dibangku sekolah dasar hingga kini tersangka sudah masuk SMP. Modusnya sama, tersangka mengimingi korban dengan sejumlah uang. (yoh)

Tag
Share