4 Tahun Cabuli Keponakan, Pensiunan PNS Diringkus Polisi

DIRINGKUS : Pelaku pencabulan siswi SMP diringkus polisi-GIO/IST Polres BS-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.

Kali ini seorang bocah perempuan yang menginjak usia remaja diduga menjadi korban lelaki tua berinisial BS alias Bu (60), warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Masa jabatan 181 Kades Di Seluma Akan Diperpanjang

Korban yang masih berstatus pelajar salah satu SMP di Bengkulu Selatan ini digauli oleh pelaku selama hampir empat tahun atau sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini sudah duduk di bangku SMP.

Perbuatan itu akhirnya terungkap. Orang tua korban melapor ke Polres Bengkulu Selatan. Terlapor yang berstatus pensiunan PNS Pemkab Bengkulu Selatan itu akhirnya diringkus polisi.

BACA JUGA:Rp 72 Miliar DD Tahap II Siap Dikucurkan ke Desa

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH mengatakan, pelaku ditangkap Senin (24/6) sekitar pukul 11.29 WIB saat sedang berada di rumahnya.

Ketika dijemput polisi, pelaku yang sudah berkulit keriput ini tidak melawan. Ia pasrah digelandang aparat ke Mapolres Bengkulu Selatan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih mendalami keterangannya dan juga meminta keterangan saksi yang lain untuk melengkapi berita acara pemeriksaan perkara ini,” kata Kasat Reskrim.

Dihadapan penyidik, korban mengaku sudah lama dicabuli oleh pelaku yang merupakan pamannya itu.

BACA JUGA:Lapak Pedagang Ganggu Marka Jalan, Erwin: Maunya Ditertibkan Terus!

Saat korban masih duduk dibangku SD, BS sering mengajak korban ke kebun singkongnya di Desa Gelumbang. Disitulah pelaku diduga melancarkan aksinya. Agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain, BS memberi uang kepada korban.

Perbuatan terakhir terjadi Senin (8/4) lalu. Ketika itu BS menghubungi korban via pesan WhatsApp untuk menemuinya di kebun singkong.

Korban kemudian pergi menemui BS ,emggunakan sepeda motor bersama temannya. Sesampainya dilokasi, korban menyuruh temannya menunggu di motor. Sedangkan korban menemui BS dan perbuatan terlarang itu kembali terjadi. 

Tag
Share