Dapat Tunjangan Transportasi Rp 13,5 Juta, Segini Besaran Gaji DPRD Seluma

Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Anggota DPRD Seluma periode 2024-2029 tahun 2025 ini menerima gaji setiap bulannya lebih kecil dibandingkan 2024 lalu.
Hal ini lantaran terjadi pengurangan pada tunjangan kendaraan serta tunjangan perumahan sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2025 yang diterbitkan bulan Januari lalu.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Prioritaskan 5 Program Pembangunan di Tahun 2026
Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar mengatakan, untuk besaran pendapatan perbulan setiap anggota DPRD Seluma berkisar Rp 27 jutaan. Padahal tahun 2024 lalu setiap anggota DPRD Seluma menerima Rp 32 juta lebih.
Dengan rincian gaji pokok Rp 4,1 juta. Tunjangan kendaraan atau tunjangan transportasi dari sebelumnya sebesar Rp 17 juta menjadi Rp 13,5 juta. Kemudian tunjangan perumahan dari sebelumnya Rp 9 juta menjadi Rp 5,8 juta.
BACA JUGA:Amankan Mudik dan Idul Fitri, Polres Bengkulu Selatan Kerahkan 109 Personel
Selain menerima tunjangan perumahan dan tunjangan kendaraan. Anggota DPRD Seluma juga akan menerima tunjangan komunikasi sebesar Rp 6,3 juta. Serta tunjangan BPJS sebesar Rp 134 ribu.
"Untuk tunjangan komunikasi diberikan kepada anggota DPRD Seluma untuk mempermudah dan menunjang kegiatan komunikasi anggota DPRD Seluma," tegas Samsul Aswajar.
BACA JUGA:Rumah Sakit di Provinsi Bengkulu Diperintah Bersiaga Selama Arus Mudik
Selain itu dari rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Seluma juga dikenakan pajak penghasilan (PPn). Sehingga total gaji dan tunjangan yang diterima sebesar Rp 27 juta lebih. (rwf)