Pensiunan dan Sarjana Menganggur Akan Direkrut Jadi Pegawai Koperasi Merah Putih

Pensiunan dan Sarjana Menganggur Akan Direkrut Jadi Pegawai Koperasi Merah Putih-Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menyatakan bahwa para pensiunan serta lulusan sarjana yang belum memiliki pekerjaan akan diberi kesempatan untuk bekerja di Koperasi Merah Putih.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang masih menjadi hambatan dalam pendirian koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Kapan Bansos BPNT April 2025 Cair? Ini Jadwal, Besaran Bantuan, dan Syarat Terbaru Penerima
BACA JUGA:BMKG Prediksi Musim Kemarau 2025 Dimulai April, Durasi Lebih Pendek, Juni-Agustus Waspada
“Kami melihat masih banyak desa yang kekurangan SDM. Ini sudah kami bahas dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Koperasi,” ujar Yandri.
Sebagai tindak lanjut, Yandri mengimbau para kepala desa untuk mulai mendata para sarjana asal desa masing-masing, termasuk mereka yang kini tinggal di kota namun belum memiliki pekerjaan.
“SDM akan kami prioritaskan dari desa setempat, meskipun saat ini tinggal di kota. Sarjana yang menganggur bisa kami ajak kembali ke desa, kemudian dilatih untuk menjadi manajer atau pelaksana Koperasi Merah Putih,” jelasnya.
BACA JUGA:Perusahaan Diingatkan Patuhi Ketetapan Harga TBS, Yang Melanggar Disanksi
BACA JUGA:Jembatan Cinto Mandi Terancam Putus, Masyarakat Bingung Kemana Minta Bantuan?
Yandri juga menegaskan bahwa warga desa tetap menjadi prioritas utama dalam pengisian posisi SDM koperasi, termasuk tenaga profesional yang mungkin berasal dari desa tersebut.
Tak hanya sarjana, para pensiunan yang memiliki pengalaman profesional—seperti mantan pegawai bank atau tenaga ahli lainnya—juga dipersilakan bergabung dan ikut berkontribusi dalam menjalankan koperasi.
“Kita akan latih juga para pensiunan. Mungkin di desa itu ada mantan pegawai bank atau tenaga ahli lain yang sudah pensiun. Mereka bisa menjadi sumber SDM utama untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih,” tambahnya.
BACA JUGA:Ratusan Produk Hukum Daerah Soal Pengakuan Masyarakat Adat Tak Berfungsi
BACA JUGA:Ditahan Di Rutan, Rohidin Siap Beberkan Fakta, Sidang Perdana Digelar 21 April
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sebagai pilar penguatan ekonomi kerakyatan.
Melalui Inpres tersebut, Mendes PDTT diberi mandat untuk mengidentifikasi potensi desa, memfasilitasi penyediaan lahan, serta menyusun strategi percepatan pendirian koperasi.
BACA JUGA:Selamatkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol dan Rentenir, Dorong Bentuk Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Mantan Bupati dan 7 Mantan Pejabat Seluma Jadi Tersangka Korupsi
Kemudian Kementrian juga diberi tugas untuk mendorong partisifasi masyarakat dalam lekaukan evaluasi rutin, serta menyediakan fasilitas pemberdayaan dan mendukung penuh kinerha satuan tugas percepatan pembentukan koperasi Merah Putih.