Perusahaan Diingatkan Patuhi Ketetapan Harga TBS, Yang Melanggar Disanksi

Gubernur Bengkulu saat memimpin rapat penetapan harga TBS-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengingatkan Perusahaan Kepala Sawit agar mematuhi ketetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit. Perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS akan dievaluasi dan diberikan sanksi. 

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah sepakat untuk menetapkan harga TBS bulan April sebesar Rp3.143 per kilogram. Penetapan ini mengacu pada penetapan harga sebelumnya. 

BACA JUGA:Ditahan Di Rutan, Rohidin Siap Beberkan Fakta, Sidang Perdana Digelar 21 April

"Melalui rapat ini disepakati bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu pada periode sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.143," kata Mian, sesuai rapat penetapan harga TBS  di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (14/4).

BACA JUGA:Selamatkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol dan Rentenir, Dorong Bentuk Koperasi Merah Putih

Mian mengatakan, pemerintah mendengar keluhan keluhan dari masyarakat dan para petani sawit yang merasa dirugikan akibat menurunnya harga TBS di pasaran. Harga yang berlaku di lapangan dinilai tidak sejalan dengan ketetapan resmi pemerintah. 

BACA JUGA:Sepeda Motor Terjun di Jembatan Mertam, Mulyono Meninggal Dunia

Untuk itu pemerintah memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan HET. 

"Kita ingatkan perusahaan untuk mematuhi ketetapan harga ini. Bagi yang melanggar akan disanksi," ujar Mian. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kaur Desak Biaya Ambulance Digratiskan

Mian mengatakn, penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah perusahaan berkisar Rp500, yakni hanya sekitar Rp2.500 – Rp2.600 per kilogram. Angka ini sangat berbeda dengan provinsi tetangga yang masih mempertahankan harga TBS di kisaran Rp3.000.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Mantan Bupati dan 7 Mantan Pejabat Seluma Jadi Tersangka Korupsi

"Jadi, terdapat disparitas sekitar Rp500 per kilogram jika dibandingkan dengan harga TBS di provinsi lain," pungkasnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan