Ditahan Di Rutan, Rohidin Siap Beberkan Fakta, Sidang Perdana Digelar 21 April

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sata tiba di Rutan Malabero-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani sidang dalam kasus OTT KPK atas dugaan pemerasan dan gatifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.

Berbeda dengan Rohidin, dua tersangka lainnya yakni mantan Sekda Peovinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca, ditahan di Lapas Bentiring. Rohidin tiba di  Rutan Malabero Bengkulu, sekitar pukul 14. 47 WIB, dikawal ketat oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kaur Desak Biaya Ambulance Digratiskan

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa, mengatakan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pemindahan para tersangka.

"Untuk RH (Rohidin) disini (Rutan) dan dua lainnya di Lapas Bentiring. Kami hanya memfasilitasi," kata David. 

BACA JUGA:Anggota Dewan Terkejut Saat Sidak RSHD Manna

Rohidin tiba di Bengkulu menggunakam pesawat Garuda. Kedatangan Rohidin ke Bengkulu menandai kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Bengkulu. 

Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui jadwal persidangan. 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Mantan Bupati dan 7 Mantan Pejabat Seluma Jadi Tersangka Korupsi

"Soal persidangan kita masih menunggu dari pengadilan dan JPU," kata Aan. 

Terkait dengan persidangan, Aan mengatakan, sejak awal, mulai dari proses penangkapan hingga saat ini, kliennya bersikap koperatif. Dalam hal ini, koperatif yang dimaksud adalah mengungkapkan fakta dan kejadian yang sebenarnya yang diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:Segera Daftarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Anggota Keluarga Baru

"Hal itu juga nanti yang akan diperkuat lagi di persidangan," ujar Aan. 

Meskipun belum berkoordimasi lebih lanjut dengan kliennya, Aan memastikan dari tim kuasa hukum yang terdiri dari dua orang tersebut akan menghadirkan saksi ahli dan juga saksi meringankan. Untuk materinya masih akan dikoordinasikan dengan kliennya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan