Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Mantan Bupati dan 7 Mantan Pejabat Seluma Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi: Rugikan Negara Rp 11 Miliar Mantan Bupati dan 7 Mantan Pejabat Seluma Jadi Tersangka Korupsi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Kejari Seluma akhirnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009 hingga 2011.

Penetapan tersangka dilkukn Kejari Seluma setelah menerima hasil audit pembebasan lahan dari auditor Kantor Akuntan  Publik (KAP) Provinsi Bengkulu. Dalam hasil audit menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih.

BACA JUGA:Segera Daftarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Anggota Keluarga Baru

Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan penetapan tersangka pembebasan lahan Pemkab Seluma tersebut.

"Untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan. Saat ini kami sudah menetapkan tersangka pada masing-masing tahun anggaran pelaksanaan pembebasan. Total ada 8 orang tersangka yang sudah kami tetapkan. Di antaranya mantan Bupati Seluma dan mantan pejabat lainnya," jelas Ahmad Ghufroni

BACA JUGA:Program KB, Menentukan Kualitas Keluarga

Kasi Pidsus mengatakan pada pembebasan lahan tahun anggaran 2009, Jaksa menetapkan mantan Bupati Seluma sebagai tersangka. 

Jaksa juga menetapkan lima mantan pejabat sebagai tersangka. Yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisal JH, mantan Sekda Seluma berinisial MT, mantan Kabag Tapem Setkab Seluma berinisial TY.

BACA JUGA:Status Tukang Sapu di Bengkulu Selatan Berubah Jadi Penyedia Jasa Perseorang

Selanjutnya ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah serta AZ selaku bendahara pembantu.

Sedangkan pada pembebasan lahan tahun anggaran 2010. Tim penyidik Pidsus Kejari Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni ME selaku mantan Bupati Seluma, MT selaku mantan Sekda, JH selaku mantan Kepala BPN Seluma, TY selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.

BACA JUGA:22 Sekolah Di Kaur Terima MBG

Sedangkan pada tahun anggaran 2011, Penyidik menetapkan 5 orang tersangka. Yakni mantan Bupati Seluma berinisial ME, mantan Sekda berinisial SD, mantan Kabag Tapem berinisial JF, mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah berinisial ES dan AZ selaku bendahara pembantu.

"Masing-masing untuk tahun anggaran 2009 ada 6 orang tersangka, tahun anggaran 2010 juga 6 orang tersangka. Sementara pada 2011 ada 5 orang tersangka," tegas Kasi Pidsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan