Kades Dusun Tengah Bersama Sekdes dan Bendahara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
DITAHAN: Kades Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi beserta Sekdes dan Bendahara ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2024-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - LUBUK SANDI, Penyidik Tipikor Polres Seluma menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2024.
Ketiganya yakni Kades Dusun Tengah, JI (32) kemudian Sekretaris Desa, Is (43) dan Bendahara Desa, LH (47).
BACA JUGA:Lolos Assessmen, 4 Calon Sekda Kaur Tes Wawancara Hari Ini
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya ditahan oleh penyidik Polres Seluma. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH serta Kanit Tipikor Iptu Dendi saat menggelar rilis di Mapolres Seluma pada Senin (10/11).
Kapolres Seluma mengatakan, penyidikan perkara ini sudah mencapai titik akhir penetapan tersangka. Hal ini setelah penyidik memperoleh cukup bukti serta keterangan dari para saksi.
BACA JUGA:Mutasi dan Kukuhkan Pejabat Eselon II, Bupati Bengkulu Selatan Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta alat bukti yang ada, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Yakni kades, sekdes dan bendahara Desa Dusun Tengah," tegas Kapolres Seluma.
Kapolres mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan APBDes Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2024 terjadi dengan Modus Operandi (MO) kades melakukan penarikan uang dari rekening Desa Dusun Tengah.
BACA JUGA:Main Futsal Di Lapangan Desa Tanggo Raso, Bunus 1 Dus Air Mineral
Akan tetapi kegiatan tidak dilaksanakan sehingga terjadi kegiatan yang diduga fiktif, mark up harga dan pembayaran tidak sesuai persentasi kerja. Bahkan uang SILPA tahun sebelumnya ditarik tanpa ada kegiatan dilaksanakan.
Dalam perkara ini sekdes dan bendahara telah secara bersama- sama turut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Yakni sekdes selaku kordinator PPKD tidak menjalankan fungsinya.
BACA JUGA:Menjelang Akhir Tahun, DPRD Minta Setoran PAD Digenjot
"Sekdes membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif dan menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dirinya bersama Bendahara sebesar Rp50 juta. Kemudian membuat dan menempa sendiri cap stempel penyedia yang digunakan untuk membuat SPJ fiktif," tegas Kapolres Seluma.
Sedangkan Kaur Keuangan tidak menjalankan fungsinya selaku bendahara PPKD. Bendahara melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dan juga menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dirinya bersama sekdes sebesar Rp50 juta. Bendahara diduga membantu membuat dan menyusun SPJ fiktif.