Kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Bupati Seluma Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

Empat terdakwa kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2008 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co
Murman menyampaikan alasan mengajukan banding karena barang bukti 1 sampai barang bukti 47 disita untuk negara.
"Dari fakta persidangan, tidak ada dasar hukum yang menyatakan barang bukti tersebut harus disita untuk negara," kata Murman.
BACA JUGA:BAZNAS Kaur Bagikan Bantuan Rp 30 Juta untuk Warga Kurang Mampu
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu dengan pimpinan. Tetapi secara keseluruhan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami," kata Ahmad. (cia)