Kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Bupati Seluma Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

Empat terdakwa kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2008 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Murman menyampaikan alasan mengajukan banding karena barang bukti 1 sampai barang bukti 47 disita untuk negara. 

"Dari fakta persidangan, tidak ada dasar hukum yang menyatakan barang bukti tersebut harus disita untuk negara," kata Murman.

BACA JUGA:BAZNAS Kaur Bagikan Bantuan Rp 30 Juta untuk Warga Kurang Mampu

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu dengan pimpinan. Tetapi secara keseluruhan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami," kata Ahmad. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan