Efisiensi Anggaran, Kuota PTSL di Bengkulu Selatan Berkurang

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Azman Hadi, S.Si.T, MH-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat berdampak pada program pensertifikatan lahan atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bengkulu Selatan tahun 2025.

Kuota PTSL di Bengkulu Selatan yang semula berjumlah 1.5000 dikurangi menjadi 490 sertifikat. 

BACA JUGA:Petugas Dinkes Monev KTR di Puskesmas Palak Bengkerung

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Azman Hadi, S.Si.T, MH melalui Kasi Survei dan Pemetaan, Eva Mardalena MH mengatakan, kuota awal Program PTSL di Bengkulu Selatan atau pembuatan sertifikat lahan tanah subsidi sebanyak 1.500 sertifikat, namun karena dampak efisiensi anggaran kuota turun menjadi 490 sertifikat. 

“Sementara 1.010 Kuota Subsidi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bengkulu Selatan dihapuskan," ujar Eva.

BACA JUGA:Bentuk Moral Anak Sejak Dini Lewat Pendidikan Karakter

Dikatakan Eva, kuota 490 persil sertifikat akan di berikan kepada masyarakat terbagi di lima desa di 4 kecamatan di Bengkulu Selatan.

Ia menerangkan ketentuan mendapatkan kuota sama seperti pembuatan sertifikat biasa, diantaranya penerima program subsidi PTSL harus merupakan warga negara Indonesia dan melengkapi dokumen seperti KTP dan KK.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Lagi Penambahan Honorer Baru

Selain itu, juga bukti pembayaran pajak, serta Surat Keterangan Tanah (SKT), dan semua berkas  dikumpulkan melalui desa atau kelurahan. Selanjutnya, persyaratan dikumpulkan di desa dengan pendampingan tim desa dan BPN.

Sedangkan terkait biaya dalam program subsidi PTSL masyarakat hanya diharuskan membayar Rp 200 ribu per bidang tanah. Hal itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Instruksikan SPBU Tidak Layani Kendaraan Bertangki Modifikasi

Biaya tersebut dikelola oleh desa/kelurahan untuk keperluan operasional, seperti pembelian materai dan administrasi lainnya. 

"Untuk biaya yang di keluarkan sesuai SKB tiga menteri, maksimal Rp 200 ribu diperuntukan operasional desa," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan