Harga TBS Periode November di Bengkulu Ditetapkan Rp 3.330 per Kilogram
RAPAT: Wakil Gubernur Bengkulu Mian memimpin rapat penetapan harga TBS-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode November tahun 2025 di Bengkulu ditetapkan Rp 3.330 per kilogram.
Harga ini berdasarkan ketetapan tim perumus harga yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, Senin (10/11).
Mian menegaskan agar seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
BACA JUGA:Tersangka Pembacokan Ibu dan 2 Anak Selesai Diobservasi, Hasilnya?
"Ini menjadi peringatan dini. Harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan," tegas Mian.
Mian menyebut bahwa sub sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu.
BACA JUGA:Kades Dusun Tengah Bersama Sekdes dan Bendahara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Di mana, keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Terdapat enam kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit.
"Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat," ujar Mian.
BACA JUGA:Bupati Seluma Launching Sekolah Percontohan Pancasila
Rapat penetapan harga TBS ini juga dihadiri perwakilan perusahaan, petani, dan instansi terkait. Ketetapan harga ini diberlakukan guna menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.
"Dengan adanya penetapan harga ini, diharapkan kesejahteraan petani sawit di Bengkulu semakin meningkat," pungkasnya. (cia)