Bersiaplah! Guru Madrasah Non-PNS akan Terima Insentif Tambahan, Ini Jadwal Pencairannya?

Bersiaplah! Guru Madrasah Non-PNS Akan Terima Insentif Tambahan, Kapan Cair di 2025?-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Tak hanya guru PNS dan PPPK, tenaga pendidik honorer di madrasah juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah.

Kabar baiknya, Kementerian Agama kembali menyalurkan Tunjangan Insentif GBPNS bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang mengabdi di madrasah.

Program ini ditujukan bagi guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), serta sekolah berbasis keagamaan lainnya di bawah naungan Kementerian Agama.

BACA JUGA:Sri Mulyani Tetapkan Komponen THR dan Gaji Ke-13 PNS 2025, Tidak Termasuk 14 Tunjangan Ini

BACA JUGA:Kabar Baik! Penerbitan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 Dipercepat

Insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan, meskipun bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain sebagai penghargaan, insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi para guru dalam mengembangkan kualitas pembelajaran di lingkungan madrasah dan sekolah keagamaan.

Kapan Pencairan Insentif GBPNS 2025?

BACA JUGA:Tunjangan Belum Dibayarkan, PGRI Datangi BKAD dan DPRD Kaur

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2024 Tetap Dijamin Gaji dan Tunjangan Sesuai UU ASN 2023

Banyak guru bertanya-tanya kapan insentif GBPNS Kemenag untuk tahun 2025 akan cair.

Berdasarkan pola pencairan di tahun-tahun sebelumnya, tunjangan ini biasanya diberikan dalam tiga tahap sepanjang tahun:

Tahap pertama: Maret atau April, sebagai dukungan awal tahun ajaran.

Tahap kedua: Agustus atau September, bertepatan dengan akhir semester pertama.

Tahap ketiga: November atau Desember, mencakup sisa tunjangan atau tambahan insentif berdasarkan evaluasi kinerja.

BACA JUGA:Perkiraan Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu Setelah Mendapatkan NIP

BACA JUGA:DPRD Sarankan Tambah Tunjangan Operator Sekolah

Namun, jadwal pencairan ini bisa mengalami perubahan tergantung pada kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Syarat Penerimaan Insentif GBPNS 2025

Agar dapat menerima tunjangan ini, guru dan tenaga kependidikan non-PNS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

- Aktif mengajar di madrasah atau lembaga pendidikan keagamaan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

- Melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem yang disediakan.

- Memenuhi ketentuan beban mengajar, seperti jumlah jam mengajar per minggu serta standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan.

BACA JUGA:Dewan Panggil Dinas Dikbud Seluma, Pertanyakan Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Dibayarkan

BACA JUGA:Tunjangan Non Sertifikasi Guru Mulai Diproses
- Terdaftar dalam sistem Education Management Information System (EMIS) Kemenag sebagai basis data utama untuk verifikasi dan pencairan tunjangan.

Tunjangan Insentif GBPNS 2025 merupakan bukti nyata dukungan pemerintah bagi para tenaga pendidik non-PNS agar tetap bersemangat dalam menjalankan tugasnya.

Meski jadwal pencairan bisa berubah, penting bagi para penerima untuk selalu memperbarui data dan mengikuti ketentuan yang berlaku agar pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan