Jangan Khawatir! Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2024 Tetap Dijamin Gaji dan Tunjangan Sesuai UU ASN 2023
Jangan Khawatir! Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2024 Tetap Dijamin Gaji dan Tunjangan Sesuai UU ASN 2023-Istimewa-IST, Dokumen
Radarselatan.bacakoran.co - Proses seleksi tahap 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah selesai dilaksanakan.
Hasil seleksi diumumkan oleh lebih dari 1.400 instansi terkait.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi, pemerintah tetap memberikan jaminan gaji dan tunjangan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Cegah Sogokan, Dewan Pantau Seleksi CPNS dan PPPK
BACA JUGA:Peserta Diingatkan Waspada Penipuan Modus Bisa Luluskan Tes PPPK
Komitmen ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyelesaikan status kepegawaian honorer pada tahun 2024.
Kategori Pelamar PPPK 2024 Tahap 1
Pelamar PPPK tahap 1 tahun 2024 mencakup beberapa kategori prioritas, yaitu:
- Guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang pernah mengikuti seleksi PPPK 2021.
- D-4 Bidan Pendidik tahun 2023.
- Eks THK-II.
BACA JUGA:Berapakah Gaji PPPK Paruh Waktu? Mekanisme dan Jam Kerja Belum Jelas
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan melamar di instansi tempat mereka bekerja.
Status Honorer Setelah Seleksi
- Honorer Lulus Seleksi: Diangkat sebagai ASN penuh waktu.
- Honorer Gagal Seleksi: Dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai ASN paruh waktu jika memenuhi syarat tertentu.
Syarat Pengangkatan Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu
- Masa Kerja: Memenuhi masa kerja yang disyaratkan.
- Penilaian Kinerja: Mendapatkan evaluasi kinerja yang baik dari instansi tempat bekerja.
- Rekomendasi Pimpinan: Memiliki rekomendasi dari pimpinan instansi.
BACA JUGA:Nasib Honorer Pemprov Bengkulu di 2025! Peluang dan Tantangan Setelah Seleksi PPPK