Sri Mulyani Tetapkan Komponen THR dan Gaji Ke-13 PNS 2025, Tidak Termasuk 14 Tunjangan Ini
Komponen THR dan Gaji Ke-13 PNS 2025: Sri Mulyani Tetapkan, Tidak Termasuk 14 Tunjangan Ini-Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2025.
Namun, pencairan kedua tunjangan tersebut tidak mencakup beberapa jenis tunjangan tertentu.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 menjadi kabar baik bagi para PNS karena dapat menjadi tambahan penghasilan di luar gaji bulanan yang diterima secara rutin.
BACA JUGA:FIX! THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025 Dijamin Cair, MenPAN-RB: PP Tahap Finalisasi
BACA JUGA:Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 ASN, Ini Tanggapan Airlangga!
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru terkait mekanisme pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025.
Namun, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, aturan pencairan THR dan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Regulasi ini memberikan petunjuk teknis mengenai penerima manfaat dan komponen yang terkandung dalam THR dan Gaji ke-13 bagi PNS.
BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di Seluma Akan Dibayarkan Maret
BACA JUGA:Sisa 50 Persen, Tunjangan 100 Persen THR dan Gaji 13 Guru Tunggu Transfer Dana Pusat
Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS
Berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 15 Tahun 2024, komponen yang termasuk dalam THR dan Gaji ke-13 bagi PNS meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
14 Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam THR dan Gaji ke-13
Sesuai dengan Pasal 10 PMK Nomor 15 Tahun 2024, terdapat 14 tunjangan yang tidak termasuk dalam pencairan THR dan Gaji ke-13, yaitu:
BACA JUGA:Alhamdulillah! Belum ada Pengaduan Soal THR di Bengkulu
BACA JUGA:Alhamdulillah, THR Guru Sudah Ditransfer ke Rekening
1. Insentif kinerja
2. Insentif kerja
3. Tunjangan pengelolaan arsip statis
4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan sejenis lainnya
5. Tunjangan pengamanan
6. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
7. Insentif khusus
8. Tunjangan khusus Provinsi Papua
9. Tunjangan pengabdian untuk PNS bekerja serta bertempat tinggal di daerah terpencil
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Rekening ASN Kembali Buncit, Gaji 13 dan 14 Dibayar
BACA JUGA:Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Sinyal Soal Pencairan Gaji 13 dan 14
10 Tunjangan operasi pengamanan untuk Prajurit TNI serta PNS yang sedang bertugas pada operasi pengamanan pulau kecil dan terluar serta wilayah perbatasan
11. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS Polri yang bertugas secara penuh di wilayah tersebut
12. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPD
13. Tunjangan atau insentif yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
BACA JUGA:Anggaran Terbatas, Gaji 13 dan 14 PNS Tahun 2025 Dihapus?
BACA JUGA:DPRD Desak Pemkab Seluma Segera Bayarkan Gaji 13 dan 14 Guru
14. Tunjangan atau bentuk lain yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 6 sampai Pasal 9 PMK Nomor 15 Tahun 2024
Dengan aturan ini, para PNS tetap dapat menikmati THR dan Gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan, meskipun tidak mencakup seluruh jenis tunjangan yang ada.