Perkiraan Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu Setelah Mendapatkan NIP

Perkiraan Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu Setelah Mendapatkan NIP-Istimewa-IST, Dokumen

Radarselatan.bacakoran.co - Pengumuman seleksi PPPK tahap pertama telah dirilis, dan tenaga honorer yang lolos akan segera menerima NIP PPPK baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu pada Februari 2025.
 
Berikut adalah kondisi yang memungkinkan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu:

1. Peserta yang sudah mengikuti seluruh tahapan tes hingga ahir, namun tidak berhasil lolos perangkingan.

2. Tenaga honorer yang bekerja di daerah dengan keterbatasan anggaran untuk mengangkat PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Tertunda, Ini Kata Kepala BKPSDM

BACA JUGA:Pemberkasan PPPK Tahap I Sampai 31 Januari 2025, Pahami Arti Kode Pengumuman Kelulusan

3. Tenaga non-ASN bekerja minimal dua tahun, belum terdaftar dalam database BKN.

4. Tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK sebelumnya.

Walau menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk beralih ke status PPPK penuh waktu.

Perubahan status ini dapat dilakukan melalui evaluasi kinerja dan pemenuhan persyaratan administrasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

BACA JUGA:BKPSDM Kaur Minta Pelamar PPPK Tahap 2 Cek Data Kembali Sebelum Diunggah

BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Selatan Umum Calon PPPK Lulus Seleksi, Segera Lengkapi Berkas!

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Berikut ini tunjangan yang akan diterima honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu setelah menerima NIP:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Pekerjaan

Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima PPPK Paruh waktuy, Melainkan Juga berhak menerina Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

BACA JUGA:Pendaftaran Tahap II Ada 426 Berkas Fisik Diterima BKPSDM Kaur, Pengumuman PPPK Guru Masih Tunggu Petunjuk

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Akan Digaji Seperti Tenaga Honorer

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sebagai berikut:

- Golongan 1: berkisar Rp 969 ribu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan