Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2026 Akan Disesuaikan, Naik? Ini Penjelasan Menkes

Apakah Tarif BPJS Kesehatan Akan Naik pada 2026? Ini Penjelasan Menkes-Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Pemerintah berencana menyesuaikan tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2026 seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2025.
Kenaikan ini dilakukan karena dalam lima tahun terakhir, iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan sejak 2020, tarif tetap stagnan, sedangkan belanja kesehatan masyarakat terus meningkat sekitar 15 persen per tahun.
BACA JUGA:Catat, Ini Tarif dan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025
BACA JUGA:Iuran BPJS Belum Dibayarkan, Pemkab Seluma Dahulukan Bayar TPP
"Jika tidak ada penyesuaian, lonjakan biaya bisa terjadi secara tiba-tiba di masa depan," ujar Budi dalam rapat di DPR.
Menurut Budi, belanja kesehatan nasional telah melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia, yang rata-rata hanya 5 persen dalam satu dekade terakhir.
Tahun 2023, belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun, mengalami kenaikan sebesar 8 persen lebih dari tahun sebelumnya yang hanya 567,7 triliun.
Kondisi ini dinilai kurang ideal bagi keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Pemkab Seluma Capai Rp 2 Miliar
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Beasiswa! Per Tahun Rp12 Juta, Catat Syarat dan Cara Klaimnya
Tanggapan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak terkait.
Ia menyebut biaya layanan kesehatan yang terus meningkat mulai membebani pendapatan BPJS Kesehatan.
Rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran juga terus meningkat.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Bakal Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2023-2024
BACA JUGA:1700 Pelaku Usaha Perikanan Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pada 2024, beban jaminan mencapai 105,78 persen dari pendapatan, dengan pendapatan Rp 165,34 triliun dan beban jaminan Rp 174,90 triliun.
"Perawatan penyakit non-infeksi seperti jantung, dan gagal ginjal saat ini semakinmahal. Jika iuran tidak disesuaikan, keseimbangan keuangan BPJS dapat terganggu di masa depan," jelas Ghufron.
Besaran Iuran Saat Ini
Tarif BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 Berikut rincian iuran yang berlaku:
- Peserta PBI: Ditanggung pemerintah.
- PPU pada sektor pemerintahan: 5 persen dari gaji (4 persen dibayar pemberi kerja, sedangkan peserta 1 persen).
BACA JUGA:Orang Tua Diimbau Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Sebagai peserta BPJS Kesehatan