Catat, Ini Tarif dan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Catat, Ini Tarif dan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Radarselatan.bacakoran.co - Pemerintah kembali memperbarui sistem BPJS Kesehatan guna meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perubahan ini mencakup aturan terbaru mengenai fasilitas perawatan, tarif iuran, serta sistem denda keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA:Iuran BPJS Belum Dibayarkan, Pemkab Seluma Dahulukan Bayar TPP
Lantas, apa saja yang berubah dalam aturan BPJS terbaru? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pada 8 Mei 2024, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang setara tanpa perbedaan kelas.
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Pemkab Seluma Capai Rp 2 Miliar
KRIS mengatur standar fasilitas ruang perawatan, termasuk:
1. Kapasitas tempat tidur dan kelengkapannya
2. Pencahayaan dan ventilasi ruangan
3. Kamar mandi dalam dengan standar aksesibilitas
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Beasiswa! Per Tahun Rp12 Juta, Catat Syarat dan Cara Klaimnya
4. Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
5. Tirai atau partisi antar tempat tidur