Orang Tua Diimbau Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Sebagai peserta BPJS Kesehatan

Daftarkan Bayi Baru Lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Orang tua di kabupaten Bengkulu Selatan yang memiliki bayi baru lahir harus segera mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Selatan, Didi Ruslan mengatakan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Dan keberadaan JKN-KIS-nya akan langsung aktif, tidak menunggu sampai 14 hari.

BACA JUGA:Petani Sawah Di Bengkulu Selatan Diimbau Percepat Masa Tanam

“Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran maka preminya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut itu lahir. Kepesertaan JKN-KIS bayi menyesuaikan dengan kepesertaan orangtuanya, jika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka kepesertaan bayi juga PBI,” kata Didi.

BACA JUGA:Ini Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Pemdes Harus Paham!

Jika orangtuanya tidak mempunyai JKN KIS lanjut Didi, bayi yang didaftarkan disamakan dengan JKN KIS Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU). Sehingga proses verifikasi sampai 14 hari kalender. 

BACA JUGA:Libur Sebulan Saat Bulan Ramadhan Belum Pasti, Ini Penjelasan Pemerintah

Didi juga menjelaskan masyarakat juga bisa menggunakan pendaftaran secara online yakni dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store. Aplikasi tersebut memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS SPPI 2025 Resmi Dibuka, Gaji Rp 6 Juta Hingga Rp 18 Juta, Catat Syaratnya

"Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah, dimanapun dan kapanpun,” pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan