Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2026 Akan Disesuaikan, Naik? Ini Penjelasan Menkes

Apakah Tarif BPJS Kesehatan Akan Naik pada 2026? Ini Penjelasan Menkes-Istimewa-IST, Dokumen
BACA JUGA:Cara dan Syarat Membuat BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline! Cek Biaya Berdasarkan Kelas
- PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5 persen dari gaji (4 persen dibayar pemberi kerja, sedangkan peserta 1 persen).
- Keluarga tambahan PPU yaitu(anak keempat, orang tua, mertua): 1 persen dari jumlah gaji setiap orang setiap bulan.
- PBPU dan Peserta Bukan Pekerja:
- Kelas III: sebesar Rp 42.000 per bulan (Rp7000 subsidi pemerintah).
- Kelas II: Sebesar Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: sebesar Rp 150.000 per bulan.
BACA JUGA:Pending Klaim BPJS Kesehatan Bisa Hambat Pelayanan Di Rumah Sakit
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Anggarkan BPJS Kesehatan Untuk 55 Ribu Peserta
- Perintis Kemerdekaan atau Veteran, dan keluarganya: 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayar oleh pemerintah. (**)