Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu Warga Desa Karang Dapo: Rumah Tersangka Dirusak, Foto Disebar

DATANG: Sejumlah warga kembali mendatangi Mapolres Kaur mempertanyakan proses penyidikan kasus pembunuhan nenek dan cucunya. Tampak foto tersangka disebar oknum tertentu di Medsos-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pasca ditangkapnya tersangka pembunuhan nenek dan cucu warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay, Bidah (80) dan Yeti (14).

Anggota keluarga korban melakukan aksi pengerusakan rumah tersangka di Desa Penyandingan Kecamatan Kinal.

BACA JUGA:Apakah Program Kuliah Gratis Aparatur Desa Berlanjut?

Bukan itu saja, foto tersangka F (18) yang sudah ditangkap polisi, juga tersebar luas di media sosial (Medsos).

Hal ini membuat Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SIK, MH mengajak anggota keluarga korban untuk berdiskusi agar tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri.

Kapolres berharap anggota keluarga korban dapat mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Sampai saat ini kami sudah menetapkan satu tersangka. Sementara yang diamankan ada dua orang, satunya lagi masih dalam pemeriksaan," ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Ruas Jalan di Sukaraja Butuh Pelebaran

Ia berharap tidak ada tindakan yang dapat menganggu kamtibmas dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Kapolres berharap tindakan perusakan rumah tempat tinggal keluarga tersangka berinisial F, yang terjadi Selasa (7/1/2025) pagi tidak lagi terjadi.

Untuk diketahui, ratusan warga mendatangi Desa Penyandingan Kecamatan Kinal, tempat tinggal tersangka F pada pukul 07.30 WIB.

Kedatangan anggota keluarga korban ini untuk melampiaskan amarahnya kepada tersangka. Rumah yang saat itu sedang kosong pun menjadi pelampiasan massa.

BACA JUGA:Rp 12 Miliar DBH Sudah Masuk ke Kasda

Rumah dilempari dengan batu, kaca dipecahkan, bagian dalam bangunan rumah juga dibuat luluh lantak karena kemarahan warga.

Tag
Share