Jual Bibit Sawit Ilegal, Warga Bengkulu Selatan Dipenjara 5 Bulan dan Denda Rp100 Juta

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Akibat terjerat kasus penjualan bibit sawit ilegal, Sukarman, warga Bengkulu Selatan harus mendekam di penjara selama 6 bulan dan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Hukuman tersebut sesuai putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna.

BACA JUGA:Peternak Diminta Perketat Isolasi, PMK Mulai Menyerang Ternak Sapi

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,

Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta terdakwa dipidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp100 juta subsidiar 1 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Alami Defisit Anggaran, DBH Belum Bisa Dicairkan

Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada bulan Oktober 2024 lalu. Ketika itu anggota Polres Bengkulu Selatan menghentikan mobil pikap jenis Daihatsu Grand Max yang mengangkut 180 batang bibit kelapa sawit milik terdakwa.

Polisi kemudian meminta legalitas bibit sawit yang diangkut berupa sertifikat dan label bibit sawit tersebut. Ketika itu yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, sehingga bibit sawit diamankan ke Mapolres.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen

Saat diperiksa polisi, terdakwa mengaku bibit sawit tersebut merupakan hasil pembibitannya sendiri.

Ia membeli kecambah sawit dari seseorang di Provinsi Sumatra Utara seharga Rp3 ribu per butir.

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Minta OPD Lakukan Penataan Tenaga Non ASN

Kemudian kecambah sawit itu dimasukkan ke dalam polybag untuk dibesar. Setelah berumur 1 tahun 5 bulan, bibit sawit dijualnya kepada pembeli yang memesan kepadanya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, terdakwa tidak mempunyai surat rekomendasi sebagai produsen benih mengedarkan benih kelapa sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian, sertifikasi benih tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan