Jual Bibit Sawit Ilegal, Warga Bengkulu Selatan Dipenjara 5 Bulan dan Denda Rp100 Juta
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:3 Bulan Buron, Terduga Pelaku Cabul Diamankan Polisi di Lampung
Terdakwa juga tidak mempunyai izin usaha produksi benih dari Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu. Dan terdakwa juga bukan anggota penangkaran benih kelapa sawit.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H memenarkan perkara tersebut sudah memasuki proses sidang pembacaan putusan.
“Ya betul, perkara tersebut sudah selesai sidang pembacaan putusan,” ujar Kasi Intel. (yoh)