Gubernur Helmi Hasan Sebut Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Akan Disesuaikan

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebut sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bakal turun.

Kebijakan penurunan tarif pajak ini diambil guna mendorong kepatuhan para wajib pajak. Sejumlah tarif pajak yang baka turun adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya dari 1,2 persen menjadi 1 persen. 

BACA JUGA:Anak Belum Punya SIM, Orang Tua Harus “Mengalah”

Lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang sebelumnya 12 persen menjadi 10 persen. Serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen, diturunkan menjadi 7,5 persen. 

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, penyesuaian tarif pajak  dilakukan agar lebih adil dan terjangkau. 

BACA JUGA:Lakukan Pencegahan Korupsi, Kejari Datangi Instansi Pelayanan Publik

"Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi guna meringankan beban rakyat," kata Gubernur, Rabu (6/8/2025). 

Gubernur mengatakan, Pemprov juga akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5 persen setiap tahun.

BACA JUGA:Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu, Serahkan Bantuan Sajadah dan Alquran di Polsek Kota Manna

Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan.

"Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur," kata Helmi. 

BACA JUGA:Orang Tua Jangan Abai, Lindungi Anak Dari Ancaman Narkoba

Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum.

Penurunan tarif tersebut meliputi sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan