BRPK MK Infonya Akan Diterima KPU Pada 3 Januari 2025

Penetapan bupati dan wakil bupati Seluma terpilih baru akan dilakukan setelah mendapat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Komisioner KPU Seluma Divisi Hukum Iwan Setiawan mengatakan penetapan bupati dan wakil bupati Seluma terpilih baru akan dilakukan setelah mendapat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum diteruskan ke KPU Seluma, BRPK tersebut akan diterima terlebih dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

BACA JUGA:Rumah Sakit Tolak Korban Lakalantas, Dewan Bakal Sidak

BACA JUGA:Penggunaan Dana Desa Harus Transparan

“Kami masih menunggu BRPK yang disampaikan MK ke KPU RI, kemudian akan diteruskan ke KPU Seluma,”ujar Iwan.
Iwan mengatakan penetapan Bupati dan wakil Bupati Seluma terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Seluma 2024 serta perwakilan partai politik.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Harapkan Kerja Sama Pemdes Terus Terjalin

BACA JUGA:Narapidana Cabul Dapat Remisi Natal, Berikut Jumlah Masa Tahanan Yang Dikurangi

Adapun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka paslon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.
Usai menerima BPRK, KPU memiliki batas waktu 3 hari untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.

BACA JUGA:Libur Nataru Dimanfaatkan Dispar Bengkulu Selatan Tuk Tingkatkan PAD

BACA JUGA:Polres Kaur Bakal Tindak Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang

Berdasarkan Peraturan MK nomor 14 tahun 2024, BRPK disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025.
Adapun sampai kemarin, total pengajuan sengketa hasil Pilkada di MK sebanyak 313 perkara. Terdiri dari, 23 perkara untuk Pilgub, 214 Pilbup, dan 49 Pilwalkot.
“BRPK akan diserahkan atau diterima oleh KPU RI. Kami baru akan menetapkan setelah menunggu BRPK tersebut diteruskan kepada kami,” ungkap Iwan.
Seperti yang diketahui sebelumnya KPU Seluma sudah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma nomor urut 01 Teddy Rahman Gustianto  memperoleh 76.596 suara Kemudian paslon nomor urut 02 Erwin Octavian Jonaidi memperoleh 51.932 sura. Total surat suara sah 128.528, kemudian suara tidak sah 2404, dan jumlah semua suara 130.936.

BACA JUGA:Djibouti, Negara Paling Panas dan Sulit Air, Mandi Merupakan Sesuatu Yang Mewah

BACA JUGA:Negara Termiskin di Dunia, Kondisinya Memperihatinkan, Lebih Miskin dari Burundi

Dengan tingkat partisipasi  masyarakat Kabupaten Seluma mencapai 84,35 persen.
Berdasarkan aturan, tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara, para pasangan calon diberi kesempatan melakukan pengajuan ke MK.
Jika tidak ada gugatan, MK akan menyampaikan surat resmi melalui KPU RI. Barulah KPU Seluma bisa menetapkan pasangan terpilih.

BACA JUGA:Curug Naga di Bogor, Wisata Alam Yang Indah Namun Diselimuti Misteri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan