Penggunaan Dana Desa Harus Transparan
Ilustrasi Dana Desa-Ist-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mendorong transparansi penggunaan dana desa. Transparansi dalam pengelolaan dana desa merupakan salah satu faktor kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Harapkan Kerja Sama Pemdes Terus Terjalin
BACA JUGA:Narapidana Cabul Dapat Remisi Natal, Berikut Jumlah Masa Tahanan Yang Dikurangi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mochamad Irfan Surya Wardana, mengibau kepada kepala desa di seluruh Bengkulu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa.
"Kami mengingatkan semua kepala desa agar mematuhi aturan dan memanfaatkan dana desa dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari," kata Irfan, Kamis (26/12).
BACA JUGA:Libur Nataru Dimanfaatkan Dispar Bengkulu Selatan Tuk Tingkatkan PAD
BACA JUGA:Polres Kaur Bakal Tindak Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang
Irfan mengatakan, salah satu satu langkah untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa adalah penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses perencanaan, pengelolaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa. Di Bengkulu, aplikasi ini sudah diterapkan di sejumlah kabupaten.
BACA JUGA:Djibouti, Negara Paling Panas dan Sulit Air, Mandi Merupakan Sesuatu Yang Mewah
BACA JUGA:Negara Termiskin di Dunia, Kondisinya Memperihatinkan, Lebih Miskin dari Burundi
"Namun masih ada beberapa kabupaten yang belum sepenuhnya menerapkannya," kata Irfan.
Dikatakan Irfan, akibat kasus hukum dua desa di Bengkulu tidak mendapatkan anggaran dana desa. Kedua desa tersebut berada di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong. Kasus korupsi yang terjadi di desa itu melibatkan oknum perangkat desa.
"Kita ingin seluruh desa memanfaatkan dana ini dengan bijak dan transparan," pungkasnya.
(cia)