"Lalu Poin kelima adalah guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN juga akan dihentikan statusnya sebagai penerima sertifikasi," ucap mantan guru senior jenjang SMP tersebut.
Oleh karena itu, kata Lusi, perlu sekali para guru untuk memahami alasan-alasan tersebut guna menghindari harapan palsu dan mempersiapkan diri menghadapi kondisi yang ada.
BACA JUGA:Peluang CPNS di IKN Masih Terbuka, Ada Formasi Lulusan SMA dan SMK, Gaji Bisa Mencapai Rp 7 Juta
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Aktif Lakukan Pembersihan Sarang Nyamuk
Jika nanti terjadi pelanggaran poin pencairan sertifikasi yang ditentukan, tentu akan menimbulkan kerugian bagi guru itu sendiri.
"Jadi aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah itu sifatnya mengikat dan harus dipatuhi, pelanggar akan langsung dikenakan sanksi sebagai bentuk imbas atas perbuatan," pungkas Lusi. (rzn)