Penerima TPG Jangan Jumawa, Tunjangan Bisa Dihentikan Karena Ini…

Senin 09 Sep 2024 - 17:36 WIB
Reporter : Rezan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Para penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan amanah untuk mencerdaskan anak bangsa agar tidak jumawa dulu.

Pasalnya tunjangan jutaan rupiah yang mereka raih setiap bulan bisa saja dicabut seketika atau dihentikan pemerintah secara permanen.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Kaur Kian Meluas

BACA JUGA:TP PKK Bengkulu Selatan Dukung Produksi Gula Aren Olahan Masyarkat

Ketentuan ini diatur langsung dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi 2024. 

Menurut Plh. Kadisdikbud BS Lusi Wijaya, M.Pd bahwa dalam penjelasan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG),

BACA JUGA:5 Minuman yang Bisa Turunkan Kolesterol, Bahannya Mudah Didapat, Pengolahannyapun Gampang

dijelaskan bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan penghentian pembayaran TPG bagi sebagian guru.

Baik di jenjang TK, SD maupun SMA hingga SMA. Permendikbud yang dikeluarkan Nadiem Makarim itu juga menjelaskan beberapa alasan mengapa pembayaran TPG dihentikan secara tetap dan mengikat.

BACA JUGA:Keajaiban Ketumbar, Si Biji Kecil Yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah

BACA JUGA:5 Jenis Kacang Yang Bisa Mencegah Tekanan Darah Tinggi, Ini Jenis Kacangnya

"Pertama yaitu guru yang melakukan cuti sakit melebihi 6 bulan, lalu mengundurkan diri atas permintaan sendiri, " ujarnya.

Lanjut Lusi, ketentuan lain yang dapat menghentikan pencairan TPG yakni guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, guru yang mendapat tugas belajar juga akan terhenti sertifikasinya. 

BACA JUGA:Cara Merawat Kulit Wajah Agar Tetap Sehat dan Bebas Komedo, Ini Langkah Langkahnya

BACA JUGA: Calon Pendaftar Seleksi CPNS 2024 Wajib tahu, Ini Hal Yang Harus Dihindari Saat Mendaftar

Kategori :