Penimbun BBM Subsidi di Bengkulu Selatan Segera Diadili

LIMPAHKAN : Terdakwa kasus dugaan penimbunan BBM subsidi dilimpahkan ke Kejaksaan-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Tersangka kasus dugaan penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Bengkulu Selatan segera diadili.
Berkas penyidikan terdakwa berinsial HA alias Do (68), warga Jalan Raja Khalifa Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bengkulu Selatan.
Penyidik Polres Bengkulu Selatan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya,
terdakwa akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Manna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.
BACA JUGA:100 Jemaah Haji Asal Kaur Tiba Dikampung Halaman, Ini Pesan Wabup
"Ya betul, berkas perkara penyalahgunaan BBM subsidi sudah P21. Terdakwa dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian selanjutnya disidangkan di pengadilan," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH.
Dalam pelimpahan perkara tersebut, penyidik menyertakan barang bukti. Diantaranya dua unit mobil, jerigen, selang, dan peralatan lain yang digunakan terdakwa menyedot BBM dari tanki mobil dan dipindahkan ke wadah penampungan lain.
BACA JUGA:Motor Lawas Ini Harga Selangit, Tembus Ratusan Juta, Anda Punya?
Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan pada, Selasa 15 April 2025 lalu sekitar pukul 07.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.
Selain mengamankan terdakwa, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar sebanyak 170 liter dan Pertalite sebanyak 150 liter.
BACA JUGA:Motor Bebek Paling Tangguh di Indonesia, Cocok untuk Petani! Awet, Irit, dan Tahan Banting
Modus penimbunan BBM subsidi yang dilakukan terdakwa sama persis dengan apa yang selama ini dicurigai masyarakat.
Untuk mendapatkan minyak subsidi secara banyak, para pemain ini membeli minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara berulang-ulang.
Tidak main-main, untuk mengelabui pihak SPBU karena memiliki aturan yang ketat yaitu penggunaan Barcode My Pertamina, pemain sengaja menggunakan kendaraan lebih dari satu.