Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Terancam Penjara 20 Tahun

Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Terancam Penjara 20 Tahun-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2023 berinisial CM yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terancam 20 tahun penjara dan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

CM dijerat pasal 2 ayat 1 subsidiar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan timbulnya kerugian negara.

BACA JUGA:Jalan Provinsi Rusak, Cari Solusi, Wabup Akan Temui Gubernur Bengkulu

Seperti diketahui, tersangka CM sudah ditahan penyidik Kejari Bengkulu Selatan sejak tanggal 12 Juni 2025. Penahanan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, sehingga siap untuk disidangkan. 

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kaur Kawal Usulan Perbaikan Jembatan Muara Dua

CM ditahan di sel tahanan khusus perempuan di Rutan Klas II B Manna. Jika sudah ada jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemungkinan penahanan akan dipindahkan ke Lapas di Kota Bengkulu. Hal itu untuk memudahkan proses persidangan.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Diumumkan, Yang Lulus Bersiap Isi Daftar Riwayat Hidup

Sebelum menetapkan CM sebagai tersangka, penyidik Kejari Bengkulu Selatan lebih dulu menerima hasil audit kerugian negara. Dari total anggaran sebesar Rp700 juta, kerugian negara mencapai Rp334.589.020 atau hampir 50 persen dari pagu anggaran. 

BACA JUGA:Kepesertaan BPJS Kesehatan di Bengkulu Capai 80 Persen

Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp700 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan.

BACA JUGA:Tersangka Kebocoran PAD Mega Mall Berpotensi Bertambah

CM berpeluang menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini, karena Kepala Puskesmas saat itu sudah meninggal dunia sejak perkara ini dalam proses penyelidikan kejaksaan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan