RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah melakukan pembahasan bersama, dan mempertimbangkan mandat ketua partai yang berhasil mendudukkan kadernya di DPRD Seluma, akhirnya DPRD Seluma menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD yakni 8 fraksi.
Ketua Sementara DPRD Seluma, Suhandi Pinota mengatakan, dari 11 parpol yang memiliki wakil di DPRD Seluma. Akhirnya melebur menjadi 8 fraksi.
BACA JUGA:Sugeng Zonrio Waka II DPRD Seluma Periode 2024-2029, Ketua dan Waka 1?
BACA JUGA:80 Ribu Kendaraan di Bengkulu Tercatat Menunggak Pajak
“Dari hasil kesepakatan dan pembahasan bersama. Akhirnya dari 11 parpol melebur menjadi 8 fraksi. Dari 8 fraksi yang telah terbentuk, ada 5 parpol yang menjadi fraksi mandiri sesuai nama parpolnya. Sedangkan 3 fraksi lainnya masing masing terdiri dari 2 parpol gabungan,” tegas Suhandi kepada wartawan.
BACA JUGA:Nilai Tukar Petani di Bengkulu Turun, Panen Raya Jadi Pemicunya
BACA JUGA:Proses Pengajuan Anggaran Lelet, Pemerintah 75 Desa di Kaur Belum Gajian
Dia menambahkan nama fraksi yang sudah ditetapkan yakni fraksi PPP, fraksi Golkar, fraksi PDIP, fraksi PKS dan fraksi PAN, Fraksi Gerindo yang merupakan gabungan dari Gerindra dan Perindo, Fraksi Nasional Demokrat gabungan Nasdem dan Demokrat dan fraksi Gerbang yang merupakan gabungan dari Gelora dan PKB.
BACA JUGA:Pantai Patawana, Keindahan Eksotis di Fakfak Papua Cocok Untuk Tempat Liburan Keluarga
“Semoga kedepan seluruh fraksi bisa bekerja dengan baik,” ujar Ketua DPRD Seluma. Ditambahkan Suhandi, saat ini dia sebagai pimpinan sementara DPRD Seluma bersama Samsul Aswajar, mengaku tengah menyusun semua keperluan dan tugas yang akan dikerjakan oleh anggota DPRD Seluma hingga nantinya sampai pada penetapan pimpinan definitif, yakni Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Diantaranya membentuk tata tertib DPRD Seluma serta mempersiapkan alat kelengkapan dewan (AKD).
BACA JUGA:Desa Wisata Bonjeruk, Pesona Alam dan Budaya di Lombok Tengah
BACA JUGA:Kampung Balong, Tersembunyi di Lereng Gunung Merbabu, Kota Tersejuk Di Magelang
Tentunya tugas ini harus dilakukan dengan maksimal agar anggota DPRD Seluma dapat bertugas dengan maksimal hingga 5 tahun kedepan.
“Sebagaimana diketahui, tugas dari pimpinan sementara adalah menyusun AKD dan tata tertib DPRD Seluma. Semoga segera selesai,” pungkas Suhandi.
(rwf)