DPRD Tegaskan Permendagri Masih Bisa Direvisi, Pemkab Seluma Harus Ajukan Usulan
Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Polemik masalah tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan sampai saat ini belum juga tuntas. Pasalnya mediasi antara Pemkab Seluma dengan Pemkab BS yang difasilitasi oleh Pemprov Bengkulu belum ada titik temu.
Sementara itu pimpinan DPRD Seluma menegaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentunya masih bisa direvisi.
BACA JUGA:M. Fedho dan Ririn Pimpin OSIS SMAN 6 Bengkulu Selatan
Termasuk Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tentang batas wilayah Seluma dan Bengkulu Selatan.
Untuk itu Pemkab Seluma diminta agar segera menyampaikan revisi ke Mendagri terkait Permendagri nomor 09 tahun 2020 tersebut.
"Undang-Undang saja bisa diamandemen, apalagi Permendagri, tentunya masih bisa direvisi. Karena Permendagri Nomor 09 tahun 2020 jelas merugikan Kabupaten Seluma karena 7 wilayah Seluma masuk Kabupaten BS," ujar Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa terkait batas Kabupaten Seluma dan BS sudah sangat jelas. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seluma dan Kaur.
BACA JUGA:Diduga BBM Mentah Beredar Dieceran, Masyarakat Diimbau Waspada
Dimana sudah ditegaskan bahwa batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan adalah batas wilayah Eks Kewedanaan Seluma yakni antara Desa Talang Alai Semidang Alas Maras (SAM) dan Desa Selali Kecamatan Pino Raya.
"Selain Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 belum direvisi atau dirubah. Maka batas Seluma dan BS sudah jelas. Undang-undang jelas lebih tinggi dibandingkan Permendagri. Sehingga kami minta Pemkab Seluma segera mengusulkan revisi ke Kemendagri," ujar Sugeng.
Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 09 tahun2020 sejumlah wilayah desa yang menjadi titik perbatasan dan masuk ke wilayah administratif Pemkab BS yakni Desa Muara Maras seluas 118 hektare, Talang Alai 141 hektare, Gunung Kembang 4,6 hektare, Suban 689 hektare, dan Talang Kemang 291 hektare.
BACA JUGA:Motor Guru SMP di Kaur Raib Digasak Maling
Selain itu, dua kawasan permukiman penduduk yang berada di wilayah administratif Bengkulu Selatan adalah Desa Serian Bandung seluas 211 hektar dan Desa Jambat Akar seluas 346 hektar. (rwf)