DPRD dan Pemkab Seluma Sepakati Utang Tahun 2024 Dibayar Dengan Piutang
Ketua DPRD Seluma April Yones-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sejumlah pihak ketiga yang pekerjaannya sudah selesai tahun 2024 namun belum dibayar bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya seluruh utang Pemkab Seluma tahun 2024 akan dibayarkan.
Namun, utang tersebut akan dibayarkan menggunakan piutang Pemkab Seluma tahun 2024 yang belum dibayarkan oleh Pemprov Bengkulu dan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Ini Penampakan Uang Rp103 Miliar Dari Hasil Korupsi Tambang di Bengkulu
Ketua DPRD Seluma April Yones, mengatakan yang jelas utang daerah tahun 2024 sudah masuk dalam APBD Perubahan tahun 2025 ini. DPRD bersama dengan Pemkab Seluma sepakati menganggarkan setelah menerima Legal Opinion (LO) dari Kejari Seluma.
Sebagai dasar hukum. Agar penganggaran dana untuk pembayaran utang ini tidak menyalahi aturan yang ada. Serta tidak akan berdampak hukum atas penganggaran tersebut.
"Untuk utang daerah saat ini sudah dianggarkan di dalam APBD P tahun 2025. Serta utang akan dibayarkan menggunakan piutang pemerintah daerah," tegas Ketua DPRD Seluma.
April Yones menjelaskan, utang daerah sebesar Rp 34 miliar lebih. Nah piutang Pemkab Seluma sebesar Rp 48 miliar. Dengan rincian Rp 30 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 yang belum disetorkan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian sebesar Rp 18 miliar dari DBH yang belum dibayarkan oleh Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Pembangunan Terminal Baru Bandara Fatmawati Bengkulu Dimulai, Ditargetkan Rampung 2026
"Jadi utang akan dibayarkan dengan piutang. Artinya utang dibayarkan setelah piutang masuk ke kas daerah. Berapa piutang yang masuk maka akan dibayarkan kepada pihak ketiga. Kemudian tahun 2025 ini akan ada piutang yang masuk.
Nanti berapa besarnya dan akan dibayarkan berapa sudah diatur," pungkas Ketua DPRD Seluma. (rwf)