radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sebanyak 98 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya menandatangani kontrak perjanjian kerja, Rabu (4/8).
Penandatanganan kontrak dilakukan sebagai kelengkapan berkas kepegawaian.
BACA JUGA:RSUD Kaur Kekurangan 7 Dokter Spesialis
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, 98 tenaga PPPK ini merupakan sisa dari tenaga yang sudah dilantik sebelumnya yang sempat terkendala dalam proses pengajuan persetujuan teknis (Pertek).
"Hari ini (kemarin - red) persetujuan teknis untuk mendapatkan NIK sudah selesai, dan mendapatkan NIK dari BKN," kata Gunawan.
BACA JUGA:Miras Kian Meresahkan, Pemkab Kaur Bentuk SIGAM
Gunaan mengatakan, setelah penandatanganan kontrak, Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan segera diserahkan. Ditargetkan, SK tersebut diberikan sebelum masa cuti Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama SK tersebut akan kita serahkan kepada PPPK yang bersangkutan, untuk dilakukan pelantikan,' kata Gunawan.
BACA JUGA:2000 Petani Kelapa Sawit Bakal Dilindungi Jamsostek
Gunawan mengatakan, setelah dilantik, para tenaga PPPK tersebut langsung bisa bekerja. Untuk penggajian, karena SK diterima pertengahan bulan ini maka pembayaran gaji dan tunjangan baru diterima pada bulan Oktober.
"Jadi kerja dulu, apalagi masuk di pertengahan artinya bukan i awal bulan," kata Gunawan. (cia)