Pemprov Bengkulu Siapkan Skema Relokasi Guru PPPK untuk Pemerataan Tenaga Pengajar

Pemprov Bengkulu Siapkan Skema Relokasi Guru PPPK untuk Pemerataan Tenaga Pengajar-Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang menyusun skema relokasi bagi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai upaya pemerataan pendidikan dan pemenuhan standar jam mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, menegaskan bahwa relokasi ini akan segera dilakukan sesuai arahan gubernur.
BACA JUGA:Guru Calon PPPK Pertanyakan SK Pengangkatan
BACA JUGA:PPPK Keluhkan THR Tidak Sama Dengan PNS, Ini Penyebab dan Cara Menghitungnya
"Guru PPPK yang telah lulus seleksi memiliki status yang setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasi yang mengaturnya memungkinkan," ujar Saidirman di Bengkulu, Senin (24/3).
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, setelah menerima kunjungan dari perwakilan guru PPPK, langsung menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindaklanjuti permasalahan yang mereka sampaikan melalui skema relokasi guna memastikan distribusi tenaga pengajar yang lebih merata.
Selain menyususn sekema relokasi para guru PPPK, Pemerintah juga sedang mempertimbangkan kebijakan masalah kesetaraan PPPK dan ASN, terkait pemberian uang pensiun dan untuk PPPK.
BACA JUGA:Calon PPPK Guru Yang Lulus Seleksi Jangan Mau Ditipu Calo
BACA JUGA:10 Hari Sebelum Lebaran, THR PNS dan PPPK Seluma Dipastikan Cair
Isu ini menjadi salah satu agenda yang terus diperjuangkan dalam kebijakan kepegawaian di tingkat pusat.
Pada pertemuan yang berlangsung Senin (24/3), sejumlah perwakilan guru PPPK menyampaikan berbagai aspirasi terkait status dan kesejahteraan mereka.
Beberapa poin utama yang mereka sampaikan mencakup percepatan penerbitan surat keputusan (SK), perubahan masa kontrak, serta kejelasan mengenai insentif dan tunjangan sertifikasi.
Salah satu aspirasi utama mereka adalah percepatan penerbitan SK pengangkatan, terutama bagi guru yang mendekati usia pensiun namun belum menerima SK.
BACA JUGA:Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2025
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi CASN dan PPPK Tahun 2024, Pengangkatan Dipercepat
Selain itu, para guru PPPK meminta agar masa kontrak yang sebelumnya hanya lima tahun dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Perwakilan guru PPPK, Ellya Oktarina, juga menyoroti pentingnya relokasi bagi guru yang belum memenuhi standar jam mengajar.
Banyak guru PPPK yang kesulitan mencapai ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi.