Ada Yang Aneh? Baru Lulus, 7 Guru PPPK di Seluma Sudah Dipromosi Jadi Kepsek Salah Satunya Istri Anggota DPRD

PROMOSI: Daftar guru PPPK yang diangkat pada 2022 dan sudah dipromosikan sebagai kepala sekolah-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Ada yang aneh di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma.
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja lulus dan menerima SK kontrak kerja, malah sudah dipromosikan menjadi kepala sekolah (kepsek).
Beberapa waktu lalu, Dinas Dikbud Seluma melakukan seleksi jabatan kepala sekolah untuk SD dan SMP.
BACA JUGA:Pencarian Kapal Hilang Kontak Terus Dilakukan
Ada 14 nama guru PNS dan Guru PPPK yang dipromosi untuk diberikan tugas tambahan sebagai kepsek di 14 sekolah.
Namun dari 14 guru yang diusulkan oleh Dinas Dikbud Seluma ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bupati Seluma Teddy Rahman, 7 orang tenaga PPPK yang baru lulus pada 2022 lalu juga ikut dipromosikan. Salah satunya istri anggota DPRD Seluma.
Padahal berdasarkan Permendiknas Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dijelaskan beberapa syarat guru boleh diberikan tugas tambahan.
Salah satunya guru PPPK minimal sudah harus 8 tahun mengajar secara aktif sebagai PPPK. Sedangkan 7 guru PPPK tersebut baru diangkat pada 2022 lalu.
BACA JUGA:Diduga Sarang Maksiat, Warga Tebat Sibun Minta Warem Dibongkar
Menanggapi masalah ini, Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan SK promosi guru sebagai kepala sekolah tersebut belum ditandatangani. Namun proses seleksinya memang sudah selesai serta sudah sampai di mejanya.
"Untuk SK belum diterbitkan. Nanti saya telaah lagi terkait aturannya yang terbaru yang sudah diberlakukan. Mengenai syarat tugas tambahan sebagai kepala sekolah bagi guru PNS dan PPPK," ujar Bupati kepada Rasel.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan terkadang memang beberapa pihak memaknai aturan hanya setengah-setengah. Sehingga harus dipahami kembali.
BACA JUGA:Soal Rekomendasi Guru PPG, Kadisdikbud Seluma Diperiksa Jaksa
Namun jika tidak melanggar aturan. Maka usulan promosi kepsek tersebut tetap akan diterbitkan SK.