Guru Calon PPPK Pertanyakan SK Pengangkatan

TERIMA: Gubernur Bengkulu menerima kedatangan guru calon PPPK-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Sejumlah perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Mereka meminta pemerintah menebitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai. 

BACA JUGA:247 Hektare Sawah Baru Segera Dicetak di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Dinakertrans Bentuk Posko THR

"Kami berharap percepatan penerbitan SK pengangkatan," kata Perwakilan guru PPPK, Ellya Oktarina, Senin (24/3). 

Selain itu, pihaknya meminta agar masa kontrak yang sebelumnya hanya lima tahun dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.

Para guru jiga menyoroti masalah relokasi bagi guru yang belum memenuhi standar jam mengajar.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Ingatkan Pedagang Tidak Jual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET

BACA JUGA:DPRD Bentuk Pansus Bahas LKPK Gubernur Tahun 2024

Banyak guru PPPK yang kesulitan mencapai ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu, yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

"Kami berharap ada solusi terkait relokasi, karena banyak guru PPPK yang kekurangan jam mengajar. Jika ketentuan 24 jam per minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi," ujar Ellya.

BACA JUGA:Disuruh Antar Durian ke Rumah Tetangga, Siswi SMP Malah Dapat Perlakuan Cabul

BACA JUGA:Waspada Saat Beraktivitas di Kawasan Pantai

Saat ini, sebanyak 518 guru  dengan 300 orang di antaranya telah lulus seleksi PPPK tahap pertama pada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan