2000 Petani Kelapa Sawit Bakal Dilindungi Jamsostek
Ilustrasi Petani Kelapa Sawit-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pemkab Kaur mengalokasikan dana Rp 403.200.000 untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 2000 warga Kaur yang berprofesi sebagai petani kelapa sawit atau pekerja di kebun kelapa sawit.
Setiap peserta disubsidi pembayaran Jamsostek selama 12 bulan.
BACA JUGA:Rifai - Yevri Minta Tim Pendukung Bersosialisasi Dengan Cara Adem
Dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit (DBH Sawit) yang diterima Pemkab Kaur tahun 2024.
Sekretaris Dinas Pertanian Kaur Hamedi Diamri mengaku pihak kecamatan diminta mendata nama-nama warga dan mengumpulkan syarat untuk didaftarkan dalam Jamsostek.
Nantinya para warga ini mendapatkan jaminan sosial dari Jamsostek saat mereka sedang bekerja di kebun sawit.
BACA JUGA:Distan Petakan Tingkat Kerawanan Produksi Pangan
"Syaratnya harus petani sawit atau pekerja di perkebunan sawit. Ini Jamsosteknya digratiskan pemerintah," ungkapnya.
Disebutkannya, program Jamsostek bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang mana program ini adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan dan kemudahan layanan bagi tenaga kerja dan masyarakat.
Program ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
"Jadi program Jamsostek ini meliputi ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Hamedi.
BACA JUGA:Lakukan Penambangan Tanpa Izin, Warga Desa Seguring Diciduk Polisi
Program-program tersebut dapat membantu masyarakat pekerja dan keluarganya untuk tetap mendapatkan kehidupan layak, terutama saat mengalami guncangan ekonomi seperti PHK, kecelakaan kerja, atau krisis ekonomi.
Nantinya setiap peserta akan mendapatkan Kartu identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan disebut Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), yang juga dikenal dengan istilah Kartu Pekerja.