TPP Kepala Dinas Boleh Diambil 6 Bulan Oleh Plt

Senin 02 Sep 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Winderi mengatakan,

bahwa untuk Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas yang diberikan tugas memimpin OPD tetap mendapatkan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) kepala dinas atau eselon II.

BACA JUGA:Verfak Persyaratan Paslon, KPU ke Semarang

Namun dengan catatan, hanya boleh diambil selama 3 bulan selama menjabat Plt, serta diperpanjang lagi 3 bulan. Selebihnya, maka TPP eselon II atau kepala dinas di OPD tersebut tidak boleh diambil lagi oleh Plt yang memimpin OPD. 

"Jadi aturannya seperti itu, paling banyak bisa mencairkan TPP 6 bulan bagi pelaksana tugas," jelas Winderi.  Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan tentang TPP ASN.

Plt biasanya merupakan pejabat eselon III. Nah setelah enam bulan, maka selanjutnya pejabat eselon III tersebut hanya berhak atas TPP eselon III. 

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Ganja, Petani Tanjung Seru Terancam Penjara 4 Tahun

BACA JUGA:Tim Hukum Paslon Helmi-Mian dan Elva-Makrizal Ingatkan KPU dan Bawaslu Bengkulu

"Karena jika sudah lebih dari 6 bulan, namun tetap mengambil TPP eselon II atau kepala dinas, maka jelas akan menjadi temuan dan berpotensi pengembalian kerugian negara. Sehingga setelah enam bulan, maka TPP nya hanya TPP eselon III," tegasnya. 

Untuk saat ini sudah ada dua OPD di lingkungan Pemkab Seluma yang dijabat oleh Plt, yakni Dinas Nakertrans dan Badan Pol PP dan Damkar, kemudian November nanti, BP3APPKB juga akan ditinggal pensiun oleh kepala depenitif. (rwf)

Kategori :