Eks Kepala SMK AL Malik Dituntut 5 Tahun Bui, Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Minggu 18 Aug 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Eks atau mantan Kepala SMK AL Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepriadi, M.Pd, terdakwa kasus korupsi dana BOS telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan, terdakwa dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Warga Talang Dantuk Ditusuk OTD, Polisi Masih Kejar Pelaku

Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti sebesar Rp323 juta. Apabila tidak dibayar, wajib diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Masyarakat Kaur Mengeluh Tagihan PBB Membengkak

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap merugikan negara demi untuk memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:HUT RI ke-79, Bupati Bengkulu Selatan: Moment Evaluasi dan Semangat Mengisi Kemerdekaan

“Perkara tipikor SMK AL Malik sudah tahap tuntutan. Tuntutan sudah dibacakan jaksa di persidangan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.

Setelah sidang tuntutan, agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Kemudian akan dijawab oleh penuntut umum. Setelah itu barulah diagendakan sidang pembacaan putusan kepada terdakwa oleh majelis hakim.

BACA JUGA:DPM-PTSP Bengkulu Selatan Segera Hadirkan Mal Pelayanan Publik

Sekedar mengingatkan, Ahmad Soepriadi terjerat korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022 lalu. Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp323 juta. (yoh)

Kategori :