Satpol PP Bengkulu Selatan Butuh Senjata Bius Untuk Tangani Ternak Liar
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) meminta Bupati Rifa'i Tajuddin bisa mengakomodir usulan pengadaan senjata bius yang sejak lama dibutuhkan personel Satpol PP untuk mengamankan ternak masyarakat yang diliarkan.
Apalagi belakangan ini banyak ternak liar yang didapati bebas masuk dan buang kotoran di kawasan Kota Manna bahkan di lingkungan perkantoran pemerintah.
BACA JUGA:Segera Kandangkan Ternak, Satpol Kembali Razia Dalam Waktu Dekat
"Kami butuh senjata bius, ternak sekarang luar biasa banyak yang diliarkan. Jika ada senjata bius, kami dengan mudah menangkap ternak liar," ujar Kadis Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos.
BACA JUGA:Hebat! Personel Satpoldam Bengkulu Selatan Berhasil Evakuasi Pemuda Jatuh dari Tebing
Dicontohkan Erwin, di jalan Padang Panjang serta kawasan eks terminal Gunung Ayu Kota Manna. Banyak sekali ditemukan ternak liar mulai kerbau, sapi hingga kambing yang dilepas liar. Alhasil, kotoran ternak berhamburan di tengah jalan hingga merusak pemandangan.
BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Serius Tangani Pekat
"Imbauan ataupun selebaran terus kami sampaikan ke masyarakat akan tetapi pemilik tetap bandel dan tidak ingin mengandalkan ternaknya jika terus seperti ini kami akan bertindak lebih tegas lagi," kata Erwin.
BACA JUGA:Satpoldam Siaga Air Bersih Antisipasi Bencana Kekeringan
Bahkan kata Erwin, sepanjang Januari-April 2025 lalu sudah puluhan ternak yang berhasil diamankan pihaknya. Bahkan ada beberapa pemilik ternak yang ditipiring lantaran sudah berulang kali kedapatan melepasliarkan ternak.
BACA JUGA:Ancam Keselamatan Warga, Satpoldam Evakuasi Sarang Tawon Pembunuh
"Kalau untuk denda, per ekor ternak kerbau dan sapi sebesar Rp2 juta plus biaya pemeliharaan Rp250 ribu sehari. Sanksi ini tentu akan kami terapkan tanpa pandang bulu," pungkasnya. (rzn/prw)