Masyarakat Kaur Mengeluh Tagihan PBB Membengkak

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sejumlah warga Kaur akhir-akhir ini mengeluhkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang jumlah tagihannya dinilai membengkak.

Bila sebelumnya SPT warga hanya di bawah Rp 50 ribu satu tahun, SPT 2024 mencapai Rp 300 ribuan. Belum lagi warga yang memiliki lahan luas yang pajaknya membengkak hingga jutaan.

BACA JUGA:DPM-PTSP Bengkulu Selatan Segera Hadirkan Mal Pelayanan Publik

Keluhan itu disampaikan sejumlah warga, salah satunya Ahlan (35) warga Kecamatan Maje. Menurutnya Pemda Kaur diminta kembali melakukan peninjauan penetapan SPT berpedoman dengan Undang-Undang sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.

"Kalau hitungannya sudah benar, tidak masalah. Kami khawatir tim tidak melakukan pengukuran secara real, hanya berdasarkan data lama. Padahal bisa saja tanah atau bangunan sudah berpindah tangan. Sementara belum dilakukan mutasi data oleh Pemda Kaur," imbuhnya.

BACA JUGA:HUT RI ke-79, Bupati Bengkulu Selatan: Moment Evaluasi dan Semangat Mengisi Kemerdekaan

Berbeda dengan Roni (32), tetangganya yang juga satu kecamatan. Ia mengaku awalnya tak ambil pusing karena SPT sepeetinya tidak dikirim kepadanya, tetapi ditagihkan kepada pemilik awal lahan bangunan atau rumahnya.

Namun kali ini justru pemilik lahan sebelumnya malah kelimpahan karena SPT yang diterima sangat besar tagihannya.

BACA JUGA:DKP BS Beri Contoh Pemanfaatan Lahan Pekarangan Untuk Ketahanan Pangan

"Sempat mendatangi saya, anehnya sertifikat rumah sudah atas nama saya tapi SPT bukan nama saya jadi saya tentu lepas tanggung jawab. Toh tagihan bukan kepada saya, kalau itu kewajiban saya harusnya SPT atas nama saya biar taat pajak," katanya.

Ia meminta pemilik tanah sebelumnya meminta dirinya melakukan pembaharuan data, menurutnya hal itu bukan tugasnya karena sertifikat sudah nama dirinya. Jadi silakan saja Pemkab Kaur bila ingin melakukan pembaharuan data tidak perlu malah pelik bangunan dan tanah yang datang ke kantor Pemda. 

BACA JUGA:Dapat “Tiket”, Gusnan dan Reskan Dipastikan Bertarung di Pilkada Bengkulu Selatan

Tingginya tagihan pajak ini membuat masyarakat semakin berpikir untuk membayar PBB. Bahkan Pemkab Kaur membukukan hingga Agustus ini realisasi baru menyentuh angka 20 persen dari target PBB Rp 3,5 miliar atau baru terealisasi sekitar Rp 700 jutaan saja.

Realisasi pajak itu dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur Harles Feferman, SE, MM melalui Kabid Pendapatan Purwanto, SE, kepada Rasel 18 Agustus 2024 kemarin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan